Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui pengawasan kendaraan, penegakan hukum, pembangunan fasilitas keselamatan, dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong keselamatan transportasi jalan menjadi budaya bersama, bukan sekadar kewajiban mematuhi aturan.
Direktur Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Widodo, mengatakan keselamatan membutuhkan keterlibatan pemerintah, operator angkutan, pengemudi, dan masyarakat.
“Pemerintah sebagai regulator bertanggung jawab menjamin keselamatan, tetapi perlu dukungan dan kolaborasi semua stakeholders,” kata Sigit dalam Diskusi Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) bertema “Keselamatan dan Transportasi Jalan Tanggung Jawab Bersama” di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang disampaikan Sigit, tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Kelompok usia pelajar dan mahasiswa menyumbang sekitar 39 persen dari total keterlibatan dalam kecelakaan tersebut.
Data itu menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan, khususnya di lingkungan pendidikan dan kawasan yang banyak dilalui pelajar.
403 Lokasi Zona Selamat Sekolah
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjalankan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) untuk meningkatkan keselamatan perjalanan pelajar, mulai dari kawasan permukiman hingga lingkungan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas atau sederajat.
Hingga 2026, Kemenhub menyebut ZoSS telah dibangun di 403 lokasi. Fasilitas ini diharapkan membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi pelajar, terutama saat berangkat dan pulang sekolah.
Selain penyediaan fasilitas, edukasi keselamatan juga menyasar pelajar, komunitas, pengemudi angkutan, dan masyarakat umum. Kemenhub melibatkan berbagai mitra untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Rampcheck dan Sistem ETLE HUB Perkuat Pengawasan
Pada sektor angkutan umum, Kemenhub mewajibkan perusahaan angkutan umum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Pemerintah juga menangani lokasi rawan kecelakaan dan melakukan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck di terminal penumpang serta pool perusahaan otobus.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan sebelum beroperasi.
Sementara itu, pengawasan angkutan barang diperkuat melalui pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB. Menurut Sigit, sistem tersebut mencatat 221.606 deteksi kendaraan pada 51 titik Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama 10 Agustus hingga 27 Oktober 2026.
Pemanfaatan teknologi diharapkan mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efisien serta transparan, sekaligus membantu mengidentifikasi kendaraan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jasa Raharja Dorong Pencegahan Kecelakaan
Upaya membangun budaya keselamatan juga didukung PT Jasa Raharja. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan peran perusahaan tidak hanya berkaitan dengan penanganan setelah kecelakaan melalui pemberian santunan, tetapi juga perlu diperkuat dalam pencegahan.
“Kami tidak ingin hanya hadir setelah kecelakaan terjadi melalui pemberian santunan. Jasa Raharja ingin berkontribusi lebih dalam membangun ekosistem keselamatan, terutama melalui upaya pencegahan,” ujar Awaluddin.
Ia menekankan bahwa keselamatan jalan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Kolaborasi antara regulator, pemangku kepentingan, komunitas, dan masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan berjalan lebih luas dan berkelanjutan.
Sigit berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan.
“Keselamatan merupakan prioritas yang harus diterapkan dalam pelayanan transportasi. Untuk menjamin hal tersebut diperlukan kolaborasi semua pihak, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama dalam ekosistem keselamatan transportasi darat,” tuturnya.
Melalui pengawasan kendaraan, penegakan hukum, fasilitas keselamatan sekolah, dan edukasi publik, Kemenhub mendorong perubahan perilaku pengguna jalan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.