Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merealisasikan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 159.662 bidang dengan luas mencapai 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) ATR/BPN, Arief Muliawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut setara dengan 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara itu, realisasi berdasarkan luas mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.
“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03 persen dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Arief di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas ATR/BPN dalam menyediakan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah. Pengadaan tanah diperlukan agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Konsolidasi Tanah Capai 6.167 Bidang di 47 Lokasi
Selain pengadaan tanah, ATR/BPN melaksanakan konsolidasi tanah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Arief menjelaskan, selama dua tahun Kabinet Merah Putih, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, konsolidasi tanah telah diselesaikan pada 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi.
“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelas Arief.
Rinciannya, pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, konsolidasi tanah mencapai 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen. Sementara itu, pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026, capaian mencapai 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62 persen.
Konsolidasi tanah merupakan upaya penataan kembali bidang-bidang tanah untuk mewujudkan kawasan yang lebih terencana dan sesuai dengan tata ruang. Pelaksanaannya diarahkan agar penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat mendukung kebutuhan pembangunan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dukung Infrastruktur dan Penataan Kawasan Berkelanjutan
Pengadaan tanah dan konsolidasi tanah memiliki lingkup yang berbeda, tetapi saling mendukung dalam pembangunan. Pengadaan tanah menyediakan bidang tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, sedangkan konsolidasi tanah menata penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih sesuai dengan rencana tata ruang.
Melalui kedua program tersebut, ATR/BPN berupaya memastikan pembangunan infrastruktur berjalan dengan dukungan penyediaan tanah yang sesuai ketentuan, sekaligus mendorong penataan kawasan yang terencana.
Penataan yang memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah, rencana tata ruang, dan kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada tersedianya lahan untuk infrastruktur, tetapi juga pada tertibnya pemanfaatan ruang.
ATR/BPN melanjutkan pelaksanaan pengadaan dan konsolidasi tanah sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional, memperkuat kepastian hukum pertanahan, serta mendorong penataan kawasan yang berkelanjutan.