Jakarta, InfoPublik — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah Indonesia memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sejumlah 31 Million Metric British Thermal Units per Day (MMBTUD) tidak melanggar kesepakatan internasional, dan tetap berada dalam batas minimum kontrak yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bahlil Lahadalia, melalui keterangan resmi, Senin (26/10/2026).
Bahlil mengatakan, pengurangan sebesar 31 MMBTUD tersebut hanya setara dengan 8 persen dari total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura yang mencapai 409,55 MMBTUD dari Laut Natuna dan Sumatera.
Batas minimum pasokan yang diatur dalam kontrak berada di kisaran 91 hingga 92 persen, sehingga pemotongan sebesar 8 persen masih aman secara hukum.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” tegas Bahlil.
Ia menyatakan, pemangkasan tersebut dipicu oleh adanya kegiatan pemeliharaan berkala serta meningkatnya konsumsi gas di dalam negeri yang harus diprioritaskan oleh pemerintah.
“31 MMBTUD yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 persen, dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak. Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” ujarnya.
Selain pasokan gas melalui pipa, Indonesia hingga saat ini juga terus menjalankan komitmen ekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) ke Singapura sebanyak kurang lebih 146 kargo.