Jakarta, InfoPublik – Tantangan ketenagakerjaan Indonesia tidak hanya menyangkut ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga kepastian status kerja, perlindungan sosial, produktivitas, dan penghasilan yang layak. Dengan sekitar 60 persen angkatan kerja masih bekerja di sektor informal, pemerintah bersama pengusaha, serikat pekerja, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) memperkuat agenda pekerjaan layak untuk lima tahun ke depan.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 yang ditandatangani Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan ILO di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Program Pekerjaan Layak Nasional tersebut memasuki periode keempat. Fokusnya bukan semata-mata menambah jumlah pekerjaan, melainkan memastikan kesempatan kerja yang tercipta semakin produktif, inklusif, terlindungi, dan memberikan penghasilan yang layak bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, DWCP merupakan komitmen bersama yang menjadi milik Indonesia, bukan sekadar program ILO. Karena itu, keberhasilannya membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujar Yassierli.
Ia menyebutkan, Indonesia memiliki sekitar 155 juta angkatan kerja. Besarnya jumlah tersebut menjadi peluang bagi pembangunan ekonomi, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memperluas akses terhadap pekerjaan formal dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja.
DWCP 2026–2030 menetapkan tiga agenda utama untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja. Pertama, memperkuat dialog sosial yang transformatif dan terlembaga. Agenda ini menempatkan komunikasi dan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebagai bagian penting dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif dan berimbang.
Kedua, menciptakan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif. Upaya ini diarahkan untuk memperluas peluang ekonomi sekaligus memastikan kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan akses dapat memperoleh kesempatan yang lebih setara.
Ketiga, memperkuat sistem pelindungan sosial yang universal dan adaptif. Penguatan ini diperlukan agar pekerja memiliki perlindungan yang relevan dengan kebutuhan serta perubahan pola kerja, termasuk di tengah berkembangnya bentuk-bentuk pekerjaan baru.
Menurut Yassierli, agenda tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan perubahan yang berlangsung di berbagai sektor. Digitalisasi, kecerdasan artifisial (AI), transisi menuju ekonomi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global turut mengubah kebutuhan keterampilan serta karakter pekerjaan.
Di sisi lain, persoalan pekerja informal, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, ketimpangan akses kerja, dan kesenjangan pelindungan sosial masih memerlukan penanganan berkelanjutan.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menilai digitalisasi, AI, dan transisi hijau membuka peluang untuk meningkatkan produktivitas serta menciptakan jenis pekerjaan baru. Namun, peluang tersebut perlu dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif,” kata Simrin Singh.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa transformasi ekonomi tidak cukup diukur dari pemanfaatan teknologi atau pertumbuhan produktivitas semata. Kualitas pekerjaan, akses yang setara, dan perlindungan bagi pekerja juga menjadi bagian penting dari keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan.
Kemnaker berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, serta ILO untuk menjalankan agenda DWCP selama periode 2026–2030.
Penandatanganan deklarasi ini menjadi langkah awal. Dampaknya akan ditentukan oleh pelaksanaan program, konsistensi dialog antarpihak, dan kemampuan menerjemahkan tiga prioritas tersebut menjadi perbaikan nyata bagi pekerja dan pencari kerja.
Dengan demikian, agenda pekerjaan layak diharapkan tidak hanya memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan, tetapi juga mendorong terciptanya dunia kerja Indonesia yang lebih produktif, aman, inklusif, dan memberikan kepastian bagi pekerja.