- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 21 November 2024 | 23:10 WIB
: Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa (12/11/2024) di Jakarta mengatakan bahwa kecanduan judol berdampak serius terhadap generasi muda, karena merusak mental dan menghambat produktivitas. Foto: Hendra/Dit PM IKP Kemkomdigi
Oleh Taofiq Rauf, Selasa, 12 November 2024 | 11:34 WIB - Redaktur: Untung S - 461
Siaran Pers
Selasa, 12 November 2024
tenrang
Tiga Akun dengan Pengikut Besar Kembali Diberangus karena Promosi Judol
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online (judol). Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten.
Dari jumlah tersebut, 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Beberapa akun dengan pengikut besar seperti Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut) telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa (12/11/2024) di Jakarta
Kementerian Komdigi dikatakan Nursodik Gunarjo, juga menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah. “Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal. Pengaruh negatifnya bahkan sudah memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. Laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol,” ujar Nursodik Gunarjo.
Tercatat secara total sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP. Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.
Nursodik Gunarjo pun menjelaskan bahwa kecanduan judol berdampak serius terhadap generasi muda. "Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," jelasnya.
Pada kesempatan itu Nursodik Gunarjo menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah perjudian online, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.
"Penanganan kecanduan judol memerlukan pendekatan komprehensif. Jika sudah mengalami adiksi, otak seseorang memerlukan penanganan profesional karena sudah mengalami kerusakan," ujarnya.
Dampak judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama. Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat, terutama orang tua, memperhatikan aktivitas digital anak-anak. "Lingkungan digital yang aman adalah hak anak-anak kita. Kemampuan mereka dalam menguasai teknologi perlu didukung, tetapi juga dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi generasi cemas yang terjerumus dalam perjudian," tambah Dir PM Nursodik Gunarjo.
Dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak, Kemkodigi bekerja sama dengan aparat hukum untuk memperketat pemblokiran situs judol. Nursodik Gunarjo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital, terutama terhadap konten yang berkaitan dengan perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan mudah dari perjudian online. Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak,” tuturnya.
Keberhasilan dalam memberantas judol bergantung pada kerjasama seluruh elemen masyarakat. Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat dan dukungan bagi individu yang terkena dampak juga sangat penting. “Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas agar generasi muda kita dapat menikmati manfaat positif dari teknologi digital tanpa terjerumus dalam risiko yang merusak,” tutupnya.
Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Nursodik Gunarjo. (US/Taofiq Rauf)
***
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi – Prabunindya Revta Revolusi (082128901700).