Atambua, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong percepatan proses pemekaran 18 desa persiapan untuk mendekatkan akses pelayanan pemerintahan, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memastikan kesiapan tersebut, tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan verifikasi faktual langsung ke desa-desa persiapan di Kabupaten Belu, Jumat (6/11/2026). Verifikasi ini dilakukan setelah seluruh desa melewati tahapan awal berupa pengumpulan dokumen persyaratan.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kemendagri. Ia berharap seluruh rangkaian verifikasi berjalan lancar sehingga desa-desa persiapan dapat melanjutkan tahapan pemekaran sesuai ketentuan yang berlaku dan berpeluang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga di 18 desa persiapan, untuk mendukung proses pemekaran tersebut.
"Harapan kita, dengan adanya pemekaran desa ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin dekat dan mudah dijangkau. Masyarakat juga diharapkan lebih mandiri dalam mengelola dan mengembangkan potensi wilayahnya sendiri, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan," ujar Vicnte.
Menurut Vicente, tujuan utama pemekaran desa adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengelola dan mengembangkan potensi wilayahnya.
"Dengan demikian, pemekaran desa diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Andi Yuliarmiangsyah Razmi, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan bertujuan mencocokkan dokumen persyaratan dengan kondisi nyata di setiap desa persiapan.
Peninjauan mencakup potensi wilayah, sarana dan prasarana, akses jalan, fasilitas umum, serta berbagai aspek pendukung lainnya.
"Jadi, pada tahapan ini, kami ingin melihat secara langsung kesiapan desa-desa yang akan dibentuk. Peninjauan ini meliputi potensi wilayah, sarana dan prasarana, akses jalan, fasilitas umum maupun berbagai aspek pendukung lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, apabila hasil verifikasi menunjukkan desa-desa persiapan telah memenuhi persyaratan, proses akan dilanjutkan ke tahap ketiga, yakni klarifikasi akhir. Pada tahap tersebut, Tim Penataan Desa tingkat Kabupaten Belu akan memaparkan kondisi dan hasil verifikasi kepada Tim Penataan Pusat di Jakarta.
"Dengan demikian, setelah kegiatan ini selesai dan seluruh persyaratan dianggap terpenuhi, kita akan masuk ke tahap ketiga, yaitu klarifikasi akhir. Pada tahap ini, Tim Penataan Desa tingkat Kabupaten akan memaparkan kondisi desa dihadapan Tim Penataan Pusat di Jakarta. Hasil akhir dari proses ini berupa rekomendasi mengenai kelayakan desa tersebut untuk mendapatkan kode wilayah. Persetujuan dan pemberian kode wilayah tersebut nantinya akan disahkan oleh Menteri setelah seluruh proses di Tim Penataan Pusat selesai," tutupnya.
Untuk mempercepat pemeriksaan, enam tim verifikasi diterjunkan secara serentak ke sejumlah wilayah desa induk dan desa persiapan. Tim Satu meninjau Bakustulama, Tukuneno, Makareknen, Manuaman Lidak, dan Manuaman Fatukbot. Tim Dua menuju Naitimu, Naekasa, Welaka, Kubesi, Raidikur, dan Banameta.
Tim Tiga mengunjungi Makir, Tohe, Hatulou, Tohe Futukesi, dan Tohe Raiain. Tim 4 memantau Manleten, Manleten Timur, dan Manleten Barat. Tim 5 menyasar Loonuna, Fulur, Dirun, Majurato, Fulur Bachelin, dan Weiuli. Sementara itu, Tim 6 menuju Dualaus, Silawan, Kabuna, Lakafehan, Tukubesi, dan Fatubesi Lalori.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait, para camat, tim Kemendagri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu.