Sei Rampah, InfoPublik- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya meminta seluruh perangkat daerah mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR! dengan target memberikan respons kurang dari tiga hari.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap aspirasi dan keluhan masyarakat mendapat penanganan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Hal itu disampaikan dalam amanat bupati yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sergai, Nurchinta Depi Tambunan, pada apel gabungan Pemkab Sergai di Lapangan Apel Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pelayanan publik yang cepat, baik, dan transparan merupakan hak masyarakat. Karena itu, aparatur pemerintah dituntut lebih responsif terhadap berbagai pengaduan, termasuk laporan kerusakan fasilitas umum dan kendala pelayanan publik.
Pemkab Sergai terus mendorong pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai saluran resmi pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional. Pengelolaan pengaduan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! agar setiap suara, masukan, dan pengaduan masyarakat dijamin penyalurannya kepada instansi yang berwenang tanpa ada kebingungan harus melapor ke mana," ujar dia.
Ia juga meminta setiap perangkat daerah menindaklanjuti laporan sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari menerima laporan yang diteruskan melalui aplikasi, menangani keluhan, hingga menyampaikan tanggapan resmi kepada masyarakat. Dengan demikian, pengaduan tidak hanya diterima, tetapi juga memperoleh penyelesaian yang jelas.
Selain pelayanan pengaduan, ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mensyukuri capaian Pemkab Sergai yang meraih dua penghargaan pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026.
Penghargaan tersebut meliputi kategori Achievement Person yang diberikan kepada Bupati Sergai dan predikat Kabupaten Informatif yang diraih Pemkab Sergai.
Menurut dia, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi yang benar dan mudah diakses agar masyarakat dapat mengetahui program pemerintah, memahami kebijakan, serta memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Diskominfo. Seluruh perangkat daerah harus berperan aktif dalam menyediakan informasi publik, memperkuat koordinasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.
(MC Sergai).