Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, memperkuat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Pasalnya, dari 69.777 pekerja informal di Kota Dumai, baru 18.610 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, masih terdapat 51.167 pekerja informal atau 73,33 persen yang belum terlindungi dari risiko sosial ekonomi. Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Pemko Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos PM Kota Dumai, Martalena, mengatakan, perluasan jaminan sosial hingga tingkat masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dan informal.
"Melalui sinergi lintas sektor ini, kita ingin memastikan bahwa perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh. Kehadiran Agen Perlinsos dan Agen Perisai di tingkat kelurahan akan menjadi jembatan terdepan agar warga, khususnya para pekerja informal, mendapatkan akses perlindungan yang layak dan tepat sasaran," ujar Martalena dalam acara Sosialisasi Agen Perlinsos dan Agen Perisai di Aula Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Bagan Besar, Kamis (5/11/2026).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Muhar Syarif, menjelaskan, Agen Perisai di setiap kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai, berperan memberikan edukasi, membantu proses pendaftaran, serta menjaga keberlangsungan pembayaran iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam sosialisasi tersebut, Muhar juga meluruskan informasi keliru yang membuat sebagian masyarakat khawatir kehilangan bantuan sosial apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Banyak warga ragu mendaftar karena termakan mitos bahwa memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan membuat bantuan sosial (bansos) mereka dicabut. Perlu dicatat dan disosialisasikan dengan jelas, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/2026, itu tidak benar. Pekerja informal seperti ojek, petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh harian yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetap aman dan berhak menerima bansos selama kondisi ekonomi keluarganya masuk dalam kriteria prasejahtera," ujarnya.
Melalui kolaborasi Dinsos PM, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan penggerak masyarakat, Pemko Dumai berharap semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan jaminan sosial. Peran agen di tingkat kelurahan diharapkan dapat memperluas akses kepesertaan sekaligus mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Dumai.