Kubu Raya, InfoPublik — Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, yang meningkat dari sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare memunculkan persoalan baru. Sejumlah kawasan yang masuk dalam penetapan tersebut bersinggungan dengan kebutuhan permukiman, pembangunan infrastruktur, hingga lahan yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun.
Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya, Sukiryanto, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penetapan LP2B dan lahan baku sawah (LBS) agar lebih mempertimbangkan kondisi faktual di daerah tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan.
Permintaan tersebut disampaikan Sukiryanto seusai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026).
“Ini seperti buah simalakama. Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan. Tetapi ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS,” ujar Sukiryanto.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena kebijakan perlindungan lahan pertanian harus berjalan seiring dengan kepastian hukum atas tanah masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
Ia mencontohkan sejumlah kawasan di Kecamatan Sungai Kakap, yakni Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas, yang terdampak penetapan lahan pertanian. Kondisi serupa juga menjadi perhatian di Punggur Kecil, khususnya pada lahan yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tertentu.
Sukiryanto menilai penetapan LP2B dan LBS perlu didukung pemetaan yang akurat serta verifikasi langsung terhadap penggunaan lahan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan status penguasaan tanah, perkembangan kawasan permukiman, dan rencana pembangunan daerah.
“Kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga kebijakan tersebut tetap melindungi lahan pertanian, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain evaluasi kebijakan, Sukiryanto meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi mengenai status lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menghadapi persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap pembatasan alih fungsi tanah.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata masuk LP2B. Ketika dialihfungsikan, baik menjadi perkebunan maupun permukiman, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ini yang perlu kita antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status, peruntukan, serta ketentuan pemanfaatan tanah yang mereka kuasai.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengupayakan penyesuaian kebijakan melalui mekanisme pengusulan secara berjenjang. Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dianalisis sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.
Sukiryanto menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan pembangunan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kita berharap ada solusi dan kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi riil di daerah. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengupayakan agar persoalan ini dibahas melalui mekanisme yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.
(DiskominfoKKR/IKP/Rls/ird/heri)