Kubu Raya, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menyiapkan anggaran Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam dua tahap pada 2027 dan 2028. Proyek tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Rencana pembangunan gedung DPRD menjadi salah satu agenda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, mengatakan pembangunan gedung tersebut membutuhkan payung hukum. Karena itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 dinilai perlu direvisi sebelum proyek dilaksanakan.
“Kalau Raperda ini disetujui, kita memiliki payung hukum untuk pembangunan gedung DPRD. Targetnya, pembangunan bisa mulai dikerjakan pada 2027 dan selesai pada 2028,” jelas Jainal.
Menurut Jainal, pembangunan direncanakan menggunakan skema anggaran dua tahun, masing-masing sebesar Rp30 miliar pada 2027 dan 2028.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menjelaskan gedung DPRD yang baru direncanakan dibangun di kawasan Parit Muksin dengan memanfaatkan lahan yang cukup luas.
Pembangunan tersebut bertujuan menyediakan fasilitas yang lebih representatif untuk menunjang kegiatan lembaga legislatif. Selain fasilitas kedewanan, kawasan gedung juga direncanakan dilengkapi sarana pendukung, termasuk lintasan joging.
“Alhamdulillah, saya bersyukur rencana pembangunan gedung DPRD ini mulai dibahas. Lokasinya sudah direncanakan di daerah Parit Muksin dan lahannya cukup luas. Menurut rencana, fasilitasnya juga akan dilengkapi, termasuk jogging track,” ujar Sukiryanto.
DPRD Bahas Perlindungan Guru dan Masyarakat Adat
Selain pembangunan gedung DPRD, sidang paripurna membahas dua raperda lainnya, yakni pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, serta perlindungan guru.
Sukiryanto mengatakan regulasi mengenai masyarakat hukum adat diperlukan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat maupun masyarakat lokal di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, raperda perlindungan guru diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan sehingga tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional.
Pendapatan Daerah 2027 Ditargetkan Rp1,61 Triliun
Dalam sidang paripurna tersebut, Sukiryanto juga menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah daerah menargetkan pendapatan sebesar Rp1,61 triliun, meningkat Rp25,22 miliar atau 1,59 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp1,58 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,56 triliun, turun Rp76,31 miliar atau 4,65 persen dibandingkan anggaran 2026 sebesar Rp1,64 triliun.
Penurunan belanja daerah berkaitan dengan berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, pemerintah kabupaten berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kapasitas fiskal pada 2027.
Sukiryanto menjelaskan penyusunan arah kebijakan anggaran mempertimbangkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Prioritas pembangunan pada 2027 mencakup peningkatan infrastruktur dasar dan pendukung, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pelayanan sosial dasar.
Pembahasan ketiga raperda dan RAPBD 2027 selanjutnya dilakukan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red-DiskominfoKKR/Editor;ird)