Atambua, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2026–2046 sebagai pedoman penguatan sistem persampahan daerah dalam jangka panjang.
Penyusunan dokumen tersebut dibahas melalui focus group discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Belu di Aula Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Atambua, Rabu (21/10/2026).
FGD dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Riene Bere Baria. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, instansi vertikal, dunia usaha, serta tokoh masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Belu sekaligus Ketua Panitia FGD, Flafianus Fahik, mengatakan diskusi tersebut merupakan tahapan wajib dalam penyusunan dokumen RIPS.
“Pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan akhir, tetapi juga harus mengedepankan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, penggunaan kembali, pendauran ulang, serta partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Flafianus, dokumen perencanaan yang komprehensif diperlukan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah kebijakan, strategi, program, kebutuhan sarana dan prasarana, serta tahapan pengembangan sistem pengelolaan sampah jangka panjang.
Sementara itu, Riene Bere Baria saat membacakan sambutan Bupati Belu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RIPS. Ia menegaskan, pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, kenyamanan permukiman, dan daya tarik wilayah.
“Kehadiran dan keterlibatan Bapak/Ibu sekalian merupakan wujud komitmen bersama untuk memperbaiki sistem pelayanan persampahan serta mewujudkan lingkungan Kabupaten Belu yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti posisi strategis Kabupaten Belu sebagai kawasan perbatasan Indonesia dengan Republik Demokratik Timor-Leste. Menurutnya, kebersihan lingkungan, mulai dari kawasan perkotaan dan perdesaan hingga pasar, fasilitas publik, dan pintu masuk negara, turut mencerminkan kualitas pelayanan pemerintah daerah sekaligus wajah Indonesia di mata dunia.
“Bagi Kabupaten Belu, pengelolaan sampah memiliki arti yang semakin strategis karena posisi Belu sebagai beranda perbatasan NKRI dengan Republik Demokratik Timor-Leste. Kebersihan kawasan perkotaan, perdesaan, pasar, fasilitas publik, hingga pintu masuk negara tidak hanya mencerminkan kualitas pelayanan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi cerminan wajah Indonesia di mata dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa peningkatan timbunan sampah harus diimbangi dengan kapasitas pengelolaan yang memadai. Sistem tersebut mencakup pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Ketidakefektifan pada salah satu tahapan dapat memengaruhi keseluruhan sistem.
Melalui FGD tersebut, pemerintah daerah berharap para peserta memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan kondisi nyata di lapangan agar dokumen RIPS dapat menjadi dasar perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Belu.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Belu Theodorus Manehitu Djuang, Kepala DLH-HUB Kabupaten Belu Robertus Yeremias Mali, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana Herry Zadrak Kotta, Kepala UPT Laboratorium Terpadu Universitas Nusa Cendana Dody Darmakusma, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, lurah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat.