Kubu Raya, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya terus mendorong penyelesaian pembangunan ruas jalan sepanjang 30 kilometer (km) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Dari total panjang tersebut, sekitar 16 km masih memerlukan penanganan secara bertahap melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan pembangunan jalan tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah dan memperlancar mobilitas masyarakat, termasuk akses transportasi serta distribusi hasil usaha dan perkebunan.
“Harapan dan mimpi saya sebagai Bupati, jalan ini bisa tuntas, mulai dari Air Putih, Kampung Baru, Pinang Dalam, Pinang Luar, hingga akses penyeberangan Pinang Luar menuju Rasau Jaya,” ujar Sujiwo saat meninjau progres pembangunan jalan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, pembiayaan pembangunan ruas jalan tersebut berasal dari APBN melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) dan APBD Kabupaten Kubu Raya.
Sujiwo berharap dukungan anggaran dan koordinasi antarpihak dapat terus berlanjut sehingga seluruh ruas jalan yang masih membutuhkan penanganan dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo menyampaikan apresiasi kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kubu Raya.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, atas dukungannya dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kubu Raya,” tuturnya.
Selain mempercepat pembangunan, Sujiwo mengingatkan pentingnya menjaga kondisi jalan yang telah dibangun, terutama dari risiko kerusakan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas jalan.
Ia menyoroti kendaraan dengan muatan di atas 12 ton yang dinilainya berpotensi mempercepat kerusakan jalan dibandingkan kendaraan yang mengangkut muatan sekitar 7–8 ton.
Menurutnya, aktivitas pengangkutan hasil perkebunan tetap dapat berlangsung, tetapi harus memperhatikan ketentuan batas muatan dan kemampuan jalan dalam menahan beban kendaraan.
“Bukan berarti kita melarang mereka mengangkut hasil kebunnya. Silakan beraktivitas, tetapi tonasenya harus dibatasi dan mengikuti aturan. Jangan sampai kepentingan perusahaan justru merugikan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan ini,” tegasnya.
Sujiwo menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak tidak serta-merta membebaskan mereka dari kewajiban menaati ketentuan penggunaan jalan.
Ia meminta pelaku usaha memperhatikan ketahanan infrastruktur agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut setiap hari.
Sebagai tindak lanjut, Sujiwo menginstruksikan Camat Kubu untuk segera menginisiasi pertemuan bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan guna membahas pengendalian muatan kendaraan.
Pertemuan tersebut diharapkan melibatkan kepala desa, aparat kewilayahan TNI dan Polri, kepolisian, serta para pengusaha penampungan hasil perkebunan atau ram untuk mencari solusi bersama.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman mengenai pengaturan kendaraan angkutan hasil perkebunan sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
(Red-DiskominfoKKR/Editor; ird)