Atambua, InfoPublik – Masyarakat Suku Leoklaran di Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus melestarikan tradisi leluhur melalui Ritual Haluli yang wajib dilaksanakan saat merenovasi maupun membangun rumah adat baru.
Ritual sakral tersebut dilaksanakan di kawasan mata air suci milik keluarga besar Suku Leoklaran. Prosesi ini menjadi bagian penting dalam tradisi adat sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus permohonan restu agar pembangunan rumah adat berjalan lancar.
Tokoh Adat Suku Leoklaran, Paulus Seran, menjelaskan bahwa Ritual Haluli merupakan warisan budaya yang harus dijaga dan dilaksanakan secara turun-temurun.
“Ritual ini merupakan bagian dari kebudayaan yang diwariskan dan dilestarikan secara turun-temurun. Hal ini menyangkut budaya asli kami, sehingga sifatnya wajib dan harus tetap dilaksanakan,” ujar Paulus, Selasa (20/10/2026).
Bagi masyarakat Suku Leoklaran, rumah adat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol identitas, persatuan, dan jati diri seluruh anggota suku. Pelaksanaan ritual dalam setiap tahap pembangunan juga menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan antargenerasi dan menjaga keberlangsungan tradisi.
Pemerintah Kabupaten Belu mengapresiasi komitmen para pemangku adat, para tetua adat, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya tersebut. Apresiasi itu disampaikan Bupati Belu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, Riene Bere Baria.
Dalam sambutan tertulis Bupati Belu yang dibacakannya, Riene menegaskan bahwa rumah adat menyimpan nilai sejarah, tradisi, kearifan lokal, dan norma yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi.
“Di dalam rumah adat tersimpan nilai-nilai sejarah, tradisi, kearifan lokal, serta berbagai norma yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi. Keberadaan rumah adat ini hendaknya terus dijaga sebagai warisan budaya yang wajib diwariskan kepada anak cucu kita,” ujar Riene.
Menurutnya, pelestarian adat dan budaya merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan pemerintah, masyarakat, tokoh adat, dan lembaga adat. Semangat gotong royong dan persaudaraan juga perlu terus dijaga untuk memperkuat kehidupan bermasyarakat.
Riene turut menyoroti peran masyarakat adat Leok Laran dalam menjaga sumber mata air Lahurus yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Karena itu, pelestarian tradisi perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keharmonisan hubungan antarmasyarakat.
Dalam sejarah gereja setempat, Suku Leok Laran juga memiliki catatan historis sebagai umat pertama yang dibaptis dan dikenal dengan sebutan Atok Serani.
Pemkab Belu menilai kekayaan rumah adat, ritual tradisional, dan seni budaya di Kecamatan Lasiolat memiliki potensi untuk mendukung pengembangan pariwisata budaya. Namun, pengembangan tersebut harus tetap menghormati nilai adat dan kesakralan tradisi masyarakat setempat.
“Pengembangan pariwisata budaya harus tetap berlandaskan pada penghormatan terhadap nilai adat dan kepercayaan setempat. Budaya tidak boleh kehilangan makna hanya karena perkembangan pariwisata,” tegas Riene.
Ia juga mengajak generasi muda di Kecamatan Lasiolat untuk mengenal, mencintai, dan mempelajari tradisi leluhur agar identitas budaya tetap terjaga. “Jangan sampai generasi penerus kita hanya mengenal budaya dari cerita semata, tanpa memahami makna mendalam di dalamnya,” tambahnya.
Pemkab Belu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berkomitmen mendukung pelestarian adat dan budaya sesuai dengan program serta kemampuan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Belu, Camat Lasiolat, Kapolsek Lasiolat, Danramil Lasiolat, para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Lasiolat, tetua adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.