Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang memperkuat upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan perluasan layanan Samsat. Dua terobosan yang diusulkan adalah pembukaan Lapak Sabako di Balai Kota Padang serta pembangunan layanan drive-thru khusus pembayaran pajak lima tahunan pada 2027.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).
Perluasan layanan diharapkan dapat mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bagi pemerintah daerah, penerimaan pajak kendaraan bermotor juga menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Fadly Amran menegaskan, peningkatan penerimaan daerah perlu didukung integrasi layanan, inovasi, dan kolaborasi antarlembaga agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly.
Kepala UPTD PPD di Padang Defrizal menjelaskan, penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor menuntut pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif berkolaborasi dalam mendukung pemungutan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui mekanisme opsen, penerimaan bagian pemerintah daerah dapat dipantau berdasarkan transaksi yang berlangsung. Karena itu, koordinasi dengan Samsat menjadi penting untuk mendorong pembayaran tepat waktu dan menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Defrizal menyebutkan, kerja sama dengan Pemko Padang selama ini telah diwujudkan melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Ke depan, layanan tersebut akan diperkuat agar semakin menjangkau masyarakat.
Salah satu usulan yang dibahas ialah pembukaan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) di lingkungan Balai Kota Padang. Layanan ini direncanakan untuk mempermudah warga, terutama dari wilayah Kuranji dan Koto Tangah, dalam mengakses pelayanan pajak kendaraan.
Selain itu, UPTD PPD di Padang mengusulkan pembangunan fasilitas drive-thru khusus untuk pelayanan pajak lima tahunan pada 2027. Fasilitas tersebut diharapkan memberikan alternatif layanan yang lebih praktis bagi masyarakat.
“Ke depan sinergi ini perlu ditingkatkan agar penerimaan pajak lebih optimal, target tercapai, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” jelas Defrizal.
Selain memperluas akses layanan, UPTD PPD di Padang mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memperbarui administrasi apabila terjadi pemindahtanganan kepemilikan kendaraan. Pembaruan data kepemilikan penting agar administrasi kendaraan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kewajiban perpajakan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Elvira.
Melalui penguatan kolaborasi dan inovasi pelayanan, Pemko Padang bersama UPTD PPD di Padang mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Dv)
~ 📤 by Ju