Kubu Raya, InfoPublik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan guru. Guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, mengatakan perlindungan guru menjadi salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Jainal, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik, terutama di tengah kekhawatiran terhadap adanya kasus pelaporan dan dugaan kriminalisasi guru dalam menjalankan tugasnya.
“Apabila kita melihat secara lokal dan nasional dapat kita amati masih banyak guru-guru kita dilaporkan oleh murid dan lain sebagainya,” ujar Jainal seusai rapat paripurna pembahasan tiga raperda di Kantor DPRD Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (20/10/2026).
Ia menilai pembentukan perda perlindungan guru diperlukan sebagai payung hukum daerah agar tenaga pendidik dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan rasa aman, tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Jainal menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan kepada guru yang berstatus aparatur pemerintah, tetapi juga mencakup tenaga pendidik di sekolah swasta.
“Baik itu, guru negeri juga guru swasta yang bertugas di Kubu Raya,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan perlindungan tenaga pendidik di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa perlindungan guru merupakan bagian penting dari upaya menjamin penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Ia mengatakan pembentukan regulasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak serta perlindungan guru dalam menjalankan profesinya.
Menurut Sukiryanto, perlindungan guru bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung profesionalisme tenaga pendidik.
“Demi menjamin agar guru bisa mendidik sesuai kode etik tanpa rasa takut dikriminalisasi serta membangun mutu pendidikan dan sumber daya manusia daerah yang unggul,” katanya.
Sukiryanto menilai kepastian perlindungan bagi guru diperlukan agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional dan hak peserta didik.
Melalui pembahasan raperda tersebut, Pemkab Kubu Raya dan DPRD diharapkan dapat merumuskan ketentuan perlindungan guru yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dunia pendidikan di daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat perlindungan profesi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kubu Raya.
(Ird_diskminfokkr/IKP)