Kubu Raya, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menargetkan sedikitnya 3.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) diusulkan untuk mendapatkan bantuan penanganan pada 2027.
Dari target tersebut, sebanyak 1.931 unit rumah telah disiapkan dalam pendataan awal, sementara pemerintah daerah terus memperkuat verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan penambahan target usulan menjadi kesempatan untuk mempercepat penanganan rumah masyarakat yang belum memenuhi standar kelayakan huni.
Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan desa agar data warga yang membutuhkan bantuan dapat dihimpun secara menyeluruh.
“Data yang sudah kita siapkan saat ini sebanyak 1.931 unit. Kita didorong untuk mengusulkan minimal 3.000 unit pada 2027. Karena itu, kita perlu berkolaborasi dengan seluruh OPD agar data masyarakat yang membutuhkan bisa segera dihimpun, diverifikasi, dan divalidasi,” ujar Yusran seusai rapat pembahasan RTLH di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (16/10/2026).
Yusran menegaskan, keberhasilan program penanganan RTLH tidak hanya ditentukan oleh banyaknya rumah yang diusulkan, tetapi juga keakuratan data agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, ia meminta data kesejahteraan masyarakat yang tercermin dalam pengelompokan desil diperiksa dan diperbarui secara berkala sesuai kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi masyarakat berpotensi menyebabkan warga yang memenuhi kriteria tidak terakomodasi dalam program bantuan.
“Kalau memang ada data yang keliru, harus kita perbaiki. Data yang kita gunakan harus valid, relevan, dan mutakhir. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran bantuan justru tidak terakomodasi karena ketidaksesuaian data,” tegasnya.
Yusran meminta Dinas Sosial bersama OPD terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta membuka ruang masukan masyarakat untuk memperbaiki data penerima bantuan.
Ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa sebagai penghubung dalam pendataan, pemetaan kebutuhan warga, dan koordinasi antarinstansi.
Menurut Yusran, setiap OPD perlu memiliki data kondisi sosial ekonomi masyarakat sesuai sektor pelayanan masing-masing.
"Dinas Pertanian, misalnya, perlu memahami kondisi masyarakat di kawasan pertanian, sementara masyarakat di kawasan perkebunan, perikanan, serta perdagangan dan jasa perlu terdata melalui OPD yang membidangi sektor tersebut," terangnya.
Seluruh data sektoral tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan diintegrasikan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) untuk mendukung penyusunan satu data daerah berbasis geospasial.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun perencanaan program dan mengalokasikan anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat yang telah teridentifikasi.
Sementara itu, berdasarkan informasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya yang merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 21.000 unit RTLH di wilayah tersebut.
Data tersebut masih menjalani proses sinkronisasi serta verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi rumah dan kriteria penerima bantuan.
Dari keseluruhan data yang dihimpun, sebanyak 20.500 unit rumah disebut telah masuk dalam proses sinkronisasi, sedangkan 1.391 unit telah dimasukkan ke dalam sistem pendataan.
Pemkab Kubu Raya akan melanjutkan pemutakhiran data tersebut sebagai dasar penyusunan usulan bantuan RTLH pada 2027 agar penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara lebih terarah dan tepat sasaran.
(Red-DiskominfoKKR/IKP/Editor;ird)