Pemprov Riau Bentuk SATGAS OPAD untuk Genjot Pendapatan Daerah
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (SATGAS OPAD) untuk memperkuat penggalian potensi pendapatan di tengah tekanan fiskal Tahun Anggaran 2026.
Pembentukan SATGAS OPAD menjadi bagian dari strategi Pemprov Riau untuk memperluas basis penerimaan, memperkuat pemungutan dan pengawasan, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan retribusi daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan langkah tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026).
“Di tengah penyesuaian tersebut, Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat sisi pendapatan daerah,” katanya.
Menurut SF Hariyanto, penguatan pendapatan diperlukan untuk menjaga kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memperbaiki pemungutan serta pengawasan, Pemprov Riau juga memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan dalam menggali sumber-sumber penerimaan.
“Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau SATGAS OPAD, untuk memperkuat upaya penggalian potensi-potensi pendapatan daerah,” ucapnya.
SATGAS OPAD diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penyesuaian struktur APBD 2026 yang menghadapi tekanan dari sisi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, mengatakan DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 bersama Pemprov Riau sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan kita dapat menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Parisman mengatakan pembahasan Perubahan APBD merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD bersama pemerintah daerah dan harus dilakukan berdasarkan dokumen pendukung serta ketentuan yang berlaku.
“Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur Riau menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved