Lumajang, InfoPublik — Sebanyak 419 unit hunian tetap (huntap) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru di kawasan Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, tercatat dalam kondisi kosong atau tidak ditempati. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah penertiban terhadap hunian tersebut.
Dari total 1.951 unit huntap yang dibangun setelah erupsi Gunung Semeru pada 2021, sebanyak 932 unit ditempati secara tetap oleh penyintas, sedangkan 32 unit dihuni ahli waris.
Selain itu, sebanyak 458 unit dimanfaatkan sebagai hunian berkala atau rumah singgah. Sebanyak 42 unit lainnya ditinggalkan pemiliknya karena merantau atau berada di luar Kabupaten Lumajang.
Data pemerintah daerah juga mencatat 41 unit huntap dikontrakkan atau ditempati orang lain, sementara 27 unit digunakan sebagai posko oleh perangkat daerah untuk mendukung kegiatan penanganan di kawasan relokasi.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan pemerintah daerah sedang mengevaluasi pemanfaatan huntap guna memastikan kondisi setiap unit sebelum mengambil keputusan.
“Rencana kami dari Pemerintah Kabupaten Lumajang itu akan melakukan penertiban dengan menarik kembali unit-unit yang tidak ditempati tersebut. Namun, saat ini kami masih dalam proses verifikasi terkait kondisi riil di sana,” ujar Ernowo, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, penertiban tidak dapat langsung dilakukan hanya berdasarkan data administrasi. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi hunian melalui pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah desa, ketua RT, ketua RW, serta pihak terkait lainnya.
Verifikasi tersebut juga dilakukan untuk mengetahui alasan penyintas tidak lagi menempati rumah yang telah disediakan, termasuk membedakan hunian yang benar-benar kosong dengan rumah yang masih digunakan secara berkala.
Ernowo menjelaskan bahwa seluruh bangunan huntap masih tercatat sebagai aset Pemkab Lumajang setelah diserahterimakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dengan status tersebut, pemanfaatan huntap harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Bangunan-bangunan perumahan yang ditempati korban erupsi itu masih menjadi aset kabupaten. Jadi, penyintas hanya menempati rumah tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan administrasi, Ernowo mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi turut memengaruhi keputusan sebagian penyintas untuk tidak menetap di kawasan relokasi.
Menurutnya, lokasi huntap yang relatif jauh dari tempat tinggal sebelumnya menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi warga yang masih bergantung pada aktivitas ekonomi di wilayah asal.
Perputaran ekonomi di kawasan relokasi yang dinilai belum optimal juga menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan penataan.
“Faktor utamanya sebetulnya ekonomi. Ketika penyintas direlokasi dari tempat bencana, lokasinya memang agak jauh. Dari sisi perekonomian, perputarannya masih terkesan lambat, sehingga mereka juga harus mempertimbangkan bagaimana bisa bertahan hidup ketika tinggal di sana,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab Lumajang akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi penyintas dalam proses evaluasi, selain memastikan kesesuaian pemanfaatan huntap dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, rencana penarikan kembali unit yang tidak ditempati masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan penertiban terhadap hunian tertentu.
Pemerintah daerah berharap hasil verifikasi dapat menjadi dasar penataan huntap agar fasilitas yang dibangun untuk pemulihan pascabencana dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan penyintas erupsi Semeru.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)