Sidoarjo, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan seluruh pembayaran parkir dalam pengelolaan pemerintah daerah menggunakan sistem nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2027. Digitalisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, memperkuat pengawasan petugas, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan pembenahan tata kelola parkir harus diikuti peningkatan kedisiplinan juru parkir, terutama dalam memenuhi kewajiban penyetoran retribusi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita terus meningkatkan pelayanan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaannya harus lebih baik dan transparan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ujar Subandi saat memimpin apel dan pengarahan kepada juru parkir di GOR Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, pembagian pendapatan parkir telah disepakati sebesar 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemerintah daerah. Ketentuan tersebut harus dipatuhi, termasuk kewajiban menyetorkan retribusi sesuai target masing-masing titik parkir.
Subandi juga meminta juru parkir mengutamakan pelayanan yang santun dan menghindari perselisihan dengan pengguna jasa parkir.
“Juru parkir harus melayani masyarakat dengan santun karena mereka merupakan mitra pemerintah daerah. Jika sudah diberikan dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Sidoarjo akan menerapkan pembayaran parkir melalui QRIS secara bertahap, disertai optimalisasi dasbor pemantauan dan pemasangan kamera pengawas (CCTV).
“Pada 2027, semua parkir sudah menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS. Dengan digitalisasi, kita bisa mengetahui potensi kebocoran dan tingkat kedisiplinan petugas secara lebih jelas,” katanya.
Subandi menegaskan, juru parkir yang tidak bersedia mengikuti penerapan sistem digital akan dievaluasi, termasuk kemungkinan penghentian kerja sama.
“Kalau tidak mau mengikuti sistem yang sudah ditetapkan, silakan mengundurkan diri. Daripada kita terus mengurusi persoalan yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengungkapkan bahwa terdapat 175 titik parkir yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah.
Sebanyak 462 petugas terlibat dalam pengelolaan titik parkir tersebut, terdiri atas 175 juru parkir utama dan 287 juru parkir pembantu.
Namun, Budi mengakui masih terdapat persoalan penyetoran retribusi yang belum sesuai target. Total tunggakan juru parkir dilaporkan mencapai sekitar Rp900 juta, dengan sekitar 80 persen titik parkir masih memiliki tunggakan dalam jumlah bervariasi.
“Secara umum tidak ada kendala serius. Namun, masih ada petugas yang menyetor tidak sesuai target. Jika surat peringatan tidak diindahkan, petugas dapat diberhentikan, sedangkan kewajiban tunggakannya tetap diproses,” jelas Budi.
Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Sidoarjo tercatat sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Pada 2027, target pendapatan tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp5,1 miliar.
Saat ini, sistem pembayaran parkir digital baru diterapkan di dua lokasi, yakni kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo.
Dishub juga mencatat sekitar 24 titik parkir belum menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Titik-titik tersebut akan terus didorong untuk masuk dalam pengelolaan parkir resmi.
Selain menerapkan evaluasi dan sanksi bagi petugas yang tidak memenuhi kewajiban, Pemkab Sidoarjo berencana memberikan penghargaan kepada juru parkir yang memenuhi target retribusi serta mendukung digitalisasi.
“Kalau target terpenuhi dan sistem berjalan baik, saya akan berikan reward kepada teman-teman juru parkir. Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin, tetapi juga memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi,” pungkas Subandi.
(Mar/Iad)