Makassar, InfoPublik - Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, turun ke lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pacellekang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk melakukan penelitian memastikan kesesuaian lahan dan dokumen pendukung lainnya terkait TPU khusus warga rantau Gorontalo.
Kepala Bidang Pertanahan Zakiyah Baserewan menegaskan, jika lahan TPU khusus warga perantausn Gorontalo yang berada di Kabupaten Gowa sebelum dihibahkan ke yayasan Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Sulawesi Selatan, pihaknya perlu melakukan penelitian secara langsung dilokasi, agar pada saat proses hibah sudah tidak ada lagi hambatan terkait lahan maupun dokumen-dokumen.
“Kemarin kami tim penelitian dari PUPR-PKP bersama-sama dengan Pak.kadis, Bidang Aset BKAD, Biro Hukum dan ketua yayasan KKIG meninjau langsung lokasi TPU, untuk memverifikasi kondisi fisik dan batas lahan, serta memastikan secara langsung apakah lahan tersebut benar-benar dapat difungsikan oleh yayasan KKIG,” kata Zakiyah, Jumat (24/10/2026).
Lahan TPU warga rantau Gorontalo sudah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo yang luasnya 6.953 meter persegi, dengan kapasitas 706 makam dan telah memliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL.
Zakiyah Baserewan mengatakan, jika aspek spasial merupakan salah satu hal yang penting untuk dilaksanakan dalam proses penelitian, namun penelitian terhadap dokumen-dokumen pendukung juga perlu dilakukan, seperti dokumen riwayat penagadaan lahan, dokumen pelepasan aset, mitigasi resiko hukum, hingga dokumen calon penerima hibah.
“Nah, tujuan penelitian ini bukan hanya sekedar memastikan titik koordinat, batas lahan, namun kami juga memverifikasi dokumen-dokumen pendukungnya, termasuk dokumen legalitas dari yayasan yang akan menerima hibah,” katanya. (mcgorontaloprov/yudi)