Lumajang, InfoPublik — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2027 dinilai memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik, sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya benar-benar mendukung prioritas pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lumajang,” ujar Indah dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Menurut Indah, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk menyempurnakan rancangan APBD agar alokasi belanja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia juga menekankan bahwa efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian dalam pembahasan sehingga program yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut memiliki agenda penyampaian pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), serta pendapat umum setiap fraksi DPRD terhadap R-APBD 2027.
Dalam pendapat Bapemperda yang dibacakan Eka Tri Oktavia, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dinilai secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar penilaian tersebut, Bapemperda menyatakan rancangan anggaran layak dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pendapat Banggar yang dibacakan Ma'ruf Nidhomuddin menyebutkan bahwa penyusunan R-APBD 2027 telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Rancangan tersebut juga dinilai telah memperhitungkan dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber penerimaan lainnya untuk membiayai program pembangunan.
Banggar menjelaskan, pembahasan lebih terperinci terhadap rencana kerja dan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan melalui komisi-komisi DPRD.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan untuk mencermati kebutuhan program, menentukan prioritas kegiatan, serta menilai kesesuaian alokasi anggaran dengan kemampuan keuangan daerah sebelum R-APBD ditetapkan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ad/An-m)