Banda Aceh, InfoPublik – Sebanyak 155 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, telah kembali secara sukarela untuk melanjutkan masa pidana setelah sebelumnya dibebaskan secara darurat akibat bencana banjir bandang.
Atas kesadaran tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mengupayakan pemberian remisi anugerah bagi warga binaan yang telah kembali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, mengatakan dari sekitar 434 warga binaan yang berada di Lapas Kuala Simpang saat bencana, sebanyak 155 orang telah kembali. Sementara itu, 240 warga binaan lainnya masih belum kembali ke lapas. "Dari 434 kalau enggak salah, 240 yang belum pulang. 155-nya sudah balik," ujarnya, Senin (17/8/2026).
Menurut Ramdani, warga binaan yang kembali secara sukarela mendapat perhatian khusus dari Ditjenpas Aceh. Pihaknya tengah mengupayakan remisi anugerah sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran mereka untuk kembali menjalani sisa masa pidana.
"Jadi kemarin kita coba minta dapat remisi anugerah karena mereka memang kesadaran sendiri balik ke lapas," ujarnya.
Ramdani menjelaskan, pengajuan remisi anugerah tersebut masih dalam proses dan membutuhkan persetujuan Presiden RI. Hingga kini, Surat Keputusan (SK) pemberian remisi tersebut belum diterbitkan.
"Remisi anugerah ini sementara masih belum turun SK-nya. Jadi masih diupayakan ke presiden," katanya.
Ia menyebutkan, remisi anugerah nantinya dapat berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga satu bulan. Besaran pengurangan masa pidana akan mempertimbangkan penghargaan dan bakti warga binaan terhadap negara.
"Pokoknya remisi itu ada yang 15 hari, ada yang satu bulan. Tergantung nanti dilihat dari penghargaannya, baktinya terhadap negara. Ya, jadi masih dimintakan ke Presiden, karena itu izin presiden," kata Ramdani Boy.
Di sisi lain, proses pemulihan Lapas Kuala Simpang terus dilakukan secara bertahap setelah fasilitas pemasyarakatan tersebut mengalami kerusakan akibat banjir besar. Perbaikan dilakukan untuk mendukung kembali berjalannya layanan pemasyarakatan di Aceh Tamiang. "Kalau Tamiang sementara sudah diperbaiki pelan-pelan," ujar Ramdani.
Sementara itu, Ditjenpas Aceh terus mendorong warga binaan yang masih berada di luar lapas untuk segera kembali. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah, sekaligus mengimbau warga binaan agar melanjutkan masa pidana sesuai ketentuan. "Kami tetap berupaya koordinasi dengan TNI, Polri, dan pemda, dan mengimbau mereka untuk balik lagi," katanya.
Kembalinya warga binaan secara sukarela menjadi bagian dari proses pemulihan dan penataan kembali penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Kuala Simpang pascabencana. Pemerintah terus melakukan koordinasi agar proses tersebut berjalan bertahap dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum.