Bener Meriah Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi hingga Akhir 2026
Ilustrasi prakiraan cuaca (BMKG)
Ilustrasi prakiraan cuaca (BMKG)
Redelong, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir, longsor, cuaca ekstrem, dan bencana lain akibat peningkatan curah hujan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan status siaga darurat menjadi langkah antisipatif agar seluruh unsur penanggulangan bencana berada dalam kondisi siap sebelum bencana terjadi.
“Status Siaga Darurat ini merupakan langkah antisipasi dan kesiapsiagaan. Kita tidak menunggu bencana terjadi baru bergerak. Seluruh unsur harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan personel, peralatan maupun logistik,” ujar Ilham.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan informasi dan prediksi peningkatan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta imbauan kesiapsiagaan dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh melalui Surat Sekretariat Daerah Aceh Nomor 300.2/11114 tanggal 14 September 2026 menyampaikan bahwa curah hujan periode Oktober hingga Desember 2026 di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dipantau berada pada intensitas menengah hingga tinggi. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
Berdasarkan prediksi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh, pada Oktober 2026 Kecamatan Syiah Utama dan Timang Gajah diprediksi mengalami curah hujan tinggi dengan kisaran 300–500 milimeter per bulan.
Kondisi tersebut diperkirakan meluas pada November 2026. Seluruh kecamatan di Kabupaten Bener Meriah diprediksi berada pada kategori curah hujan tinggi dengan kisaran 300–500 milimeter per bulan.
Sementara itu, pada Desember 2026 seluruh kecamatan diprediksi berada pada kategori curah hujan menengah dengan kisaran 150–300 milimeter per bulan.
Peningkatan curah hujan tersebut berpotensi memicu berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor atau pergerakan tanah, cuaca ekstrem, angin kencang, pohon tumbang, hingga gangguan terhadap akses jalan dan infrastruktur.
Karena itu, BPBD Bener Meriah akan meningkatkan kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat (TRC), pemantauan wilayah, kesiapan posko, personel, peralatan dan logistik. Koordinasi juga diperkuat bersama perangkat daerah, kecamatan, pemerintah kampung, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.
Ilham mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar sungai, daerah rawan banjir, kawasan lereng dan wilayah yang memiliki riwayat longsor, untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode curah hujan tinggi.
“Kita mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar sungai, daerah rawan banjir, kawasan lereng dan wilayah yang memiliki riwayat longsor, untuk meningkatkan kewaspadaan. Pantau informasi resmi BMKG dan BPBD serta segera mengikuti arahan petugas apabila diperlukan evakuasi,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta melakukan sejumlah langkah sederhana, antara lain membersihkan drainase dan saluran air, menghindari aktivitas di lokasi rawan ketika cuaca ekstrem, tidak berteduh di bawah pohon saat angin kencang, serta mengamankan dokumen penting dan barang berharga.
Warga juga diimbau menyiapkan kebutuhan dasar apabila sewaktu-waktu diperlukan evakuasi dan memantau informasi resmi dari BMKG, BPBD serta Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
“Masyarakat tidak perlu panik. Status ini justru merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah untuk memastikan seluruh sumber daya lebih siap, koordinasi lebih cepat dan apabila terjadi bencana, penanganannya dapat dilakukan secara segera dan terkoordinasi,” tambah Ilham.
Penetapan status tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, serta ketentuan BNPB mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
“Kesiapsiagaan adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah menyiapkan sistemnya, tetapi masyarakat juga harus memahami risiko dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana,” tutup Ilham Abdi.