Banda Aceh, InfoPublik — Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK), menginstruksikan pendataan kerusakan dan kebutuhan perbaikan Asrama Putri Mahasiswi Nagan Raya di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, menyusul laporan penghuni mengenai kondisi sejumlah ruangan yang mengalami kerusakan.
TRK mengatakan peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mahasiswa dan mahasiswi asal Nagan Raya mengenai kerusakan fasilitas asrama yang membutuhkan penanganan.
“Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi bangunan sekaligus memastikan kebutuhan perbaikan asrama,” ujar TRK, pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah ruangan mengalami kerusakan, bahkan beberapa bagian bangunan dilaporkan berada dalam kondisi cukup parah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena asrama merupakan fasilitas tempat tinggal bagi mahasiswi asal Kabupaten Nagan Raya yang sedang menempuh pendidikan di Banda Aceh.
Setelah melihat lokasi, TRK langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah penanganan, termasuk mendata bagian bangunan yang rusak dan kebutuhan perbaikannya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan kelayakan fasilitas asrama yang digunakan mahasiswa dan mahasiswi.
“Tugas mahasiswa dan mahasiswi adalah fokus kuliah dan belajar. Masalah infrastruktur asrama biar kami yang pikirkan,” tegas TRK.
Menurutnya, penyediaan fasilitas tempat tinggal yang layak diharapkan dapat membantu mahasiswa berkonsentrasi menyelesaikan pendidikan tanpa terbebani persoalan kerusakan bangunan.
TRK meminta agar laporan yang disampaikan penghuni tidak berhenti pada peninjauan, tetapi ditindaklanjuti melalui pendataan untuk menentukan kebutuhan penanganan.
Sementara itu, Plt Sekda Nagan Raya, Hizbulwatan, menyatakan akan menurunkan tim dalam waktu dekat untuk memeriksa kondisi bangunan asrama secara langsung.
Pendataan tersebut akan mencakup tingkat kerusakan pada setiap bagian bangunan serta kebutuhan perbaikan yang diperlukan.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, pendataan tersebut meliputi tingkat kerusakan pada setiap bagian bangunan serta kebutuhan perbaikan yang diperlukan sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelas Hizbulwatan.
(MC Kab. Nagan Raya/WZ)