Rote Ndao, Infopublik — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mempercepat penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Bupati Rote Ndao Paulus Henuk melakukan pertemuan dengan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan, Rabu (28/1/2026), guna mendorong percepatan implementasi Program Usulan Penataan Desa di wilayah Rote Ndao.
Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa penataan desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, penataan wilayah administrasi desa harus dibarengi dengan penguatan kapasitas aparatur dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Penataan desa bukan semata pembentukan wilayah administrasi baru, tetapi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, efektif, dan responsif bagi masyarakat,” ujar Paulus Henuk.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Rote Ndao menyampaikan sejumlah agenda prioritas untuk dikonsultasikan dan dikoordinasikan bersama Kemendagri. Salah satunya adalah percepatan verifikasi faktual penataan desa, khususnya terhadap 18 desa persiapan serta 4 usulan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa di Kabupaten Rote Ndao. Usulan tersebut telah disampaikan melalui Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.400.100/19/DPMD/2025 tanggal 16 Desember 2025.
Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam penguatan kompetensi administrasi dan manajerial, agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan profesional dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola keuangan desa turut menjadi perhatian utama guna memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.
Berbagai aspek teknis lainnya turut dibahas, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat sebagai pilar utama penguatan desa.
Bupati Paulus Henuk menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kementerian Dalam Negeri terhadap proses penataan desa di Kabupaten Rote Ndao. Ia berharap koordinasi yang intensif tersebut dapat mempercepat pelaksanaan verifikasi faktual sehingga usulan penataan desa dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(MC Kab. Rote Ndao/Jeff)