Gorontalo Utara, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar pertemaun yang membahas sinkronisasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembagian beban anggaran (sharing anggaran), serta penanganan cepat bagi warga kurang mampu yang membutuhkan akses jaminan kesehatan secara mendesak.
Sinkronisasi data kependudukan dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi aspek krusial agar alokasi kuota BPJS Kesehatan APBD maupun APBN tepat sasaran serta terhindar dari data ganda maupun kepesertaan non-aktif.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo diwakili Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB). Sedangkan Pemkab Gorontalo Utara diwakili Dinas Sosial Kabupaten. Ketiganya duduk bersama membahas keberlanjutan program BPJS Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2027.
"Rapat koordinasi lintas sektor ini difokuskan untuk memperkuat skema pembiayaan, validasi data penerima bantuan, hingga menjaga cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di wilayah Gorontalo Utara," kata Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata,Senin (19/10/2026). (mcgorontaloprov/owan)