Kubu Raya, InfoPublik — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kubu Raya memperluas akses layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Dengan menyediakan formulir manual bagi warga yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, termasuk kelompok lanjut usia (lansia).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan keluhan, aspirasi, dan usulan terkait pelayanan publik tanpa terkendala kemampuan penggunaan teknologi.
Pegawai Diskominfo Kubu Raya, Restuwarja, mengatakan formulir manual menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa mengakses layanan pengaduan secara daring.
“Formulir ini dirancang sebagai alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, termasuk warga lanjut usia yang membutuhkan pendampingan dalam menyampaikan laporan,” ujar Restuwarja saat sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada perangkat Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat mengisi formulir yang disediakan untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari keluhan pelayanan publik hingga aspirasi, usulan, dan harapan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah diisi, formulir tersebut dapat difoto dan dikirimkan kepada administrator layanan untuk membantu memasukkan laporan ke dalam sistem SP4N-LAPOR! melalui situs resmi www.lapor.go.id.
Dengan mekanisme tersebut, warga tidak perlu mengoperasikan sendiri aplikasi atau situs pengaduan karena proses penginputan dapat dibantu oleh petugas.
“Strategi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses penyampaian pengaduan, sehingga masyarakat tidak harus menghadapi sendiri kendala teknis ketika ingin menyampaikan persoalan yang mereka alami,” katanya.
Restuwarja menjelaskan bahwa keterlibatan perangkat desa menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan pengaduan hingga tingkat masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, perangkat Desa Sungai Rengas diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai tata cara penggunaan formulir manual sekaligus membantu warga yang memerlukan pendampingan.
“Warga memiliki alternatif untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun permasalahan sosial di lingkungan mereka,” jelasnya.
Menurutnya, penyediaan formulir manual tidak menggantikan mekanisme pengaduan digital, tetapi menjadi sarana pendukung agar masyarakat tetap dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! meskipun memiliki keterbatasan akses atau kemampuan teknologi.
Setiap pengaduan yang diterima selanjutnya perlu melalui proses verifikasi sebelum diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan dan memberikan tindak lanjut.
Melalui pendekatan tersebut, Diskominfo Kubu Raya berharap layanan pengaduan publik semakin mudah dijangkau, terutama oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mengakses teknologi digital.
Penguatan sosialisasi dan pendampingan di tingkat desa juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
(Ird_diskminfokkr/IKP)