Rote Ndao Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Rote Ndao Paulus Henuyk menyampaikan sambutan membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuyk menyampaikan sambutan membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Rote Ndao, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah. Langkah ini diarahkan agar informasi mengenai program, kegiatan, anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Paulus saat membuka Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Standar Layanan Informasi Publik serta Pendampingan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di Lobi Lantai 1 Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu (7/10/2026).
Menurut Paulus, seluruh pejabat dan jajaran perangkat daerah perlu memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memastikan penerapannya dalam pelayanan pemerintahan.
“Standar layanan informasi publik dan SAQ ini merupakan dua hal yang berdampingan. Aturannya harus kita pahami, kemudian kita lihat bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana rapor kita melalui SAQ,” ujar Paulus.
Ia meminta setiap perangkat daerah memastikan dokumen yang berkaitan dengan keterbukaan informasi tersedia dan mudah dikelola. Informasi tersebut antara lain program dan kegiatan pemerintah, anggaran termasuk APBD, serta informasi yang disampaikan melalui website dan media resmi pemerintah daerah.
Paulus menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan seperti akuarium, di mana proses kerja pemerintah dapat dilihat masyarakat secara terbuka sesuai aturan. “Kerja kita seperti akuarium. Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi. Semakin transparan, semakin jelas apa yang kita kerjakan dan apa yang menjadi rencana kita,” katanya.
Selain ketersediaan informasi, Paulus menekankan pentingnya kualitas pelayanan ketika masyarakat mengajukan permintaan informasi publik. Perangkat daerah diminta memberikan layanan secara ramah dan tidak mempersulit masyarakat. “Ketika masyarakat meminta informasi publik, layani dengan baik, dengan ramah. Jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawuwur mengatakan hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. “Hak untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Hak untuk tahu adalah hak masyarakat,” jelas Germanus.
Ia menekankan perlunya koordinasi pengelolaan informasi di setiap perangkat daerah dengan PPID Utama. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi yang dihasilkan perangkat daerah dapat dikelola, didokumentasikan, dan disampaikan kepada masyarakat sesuai standar layanan informasi publik.
Germanus juga menjelaskan SAQ sebagai instrumen penilaian mandiri dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Pengisian SAQ digunakan untuk mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar dan indikator keterbukaan informasi.
Dalam proses tersebut, setiap jawaban perlu didukung informasi, dokumen, atau bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, perangkat daerah tidak cukup hanya mengisi instrumen penilaian, tetapi juga harus memastikan praktik keterbukaan benar-benar berjalan dalam pelayanan sehari-hari.
Melalui penguatan standar layanan dan pendampingan SAQ, Pemkab Rote Ndao didorong membangun keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi secara lebih mudah, tetapi juga memiliki akses yang lebih baik untuk mengetahui program, penggunaan anggaran, dan kinerja pemerintah daerah.
Keterbukaan informasi pada akhirnya menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan Rote Ndao yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
*(MC Kab. Rote Ndao)