- Oleh MC KOTA BATAM
- Kamis, 9 Januari 2025 | 19:09 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 9 Januari 2025 | 19:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 76
Batam, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan secara langsung dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat memimpin rapat koordinasi pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Sekda, Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (8/1/2024).
"Pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk optimalisasi aset yang belum atau tidak digunakan secara langsung dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintah," ujarnya.
Jefridin menjelaskan bahwa dasar hukum pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya. Sementara itu, ketentuan mengenai retribusi telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 214 Tahun 2024.
"Dari optimalisasi aset ini, kita berharap dapat meningkatkan PAD Kota Batam. Oleh karena itu, perlu dilakukan penilaian terhadap aset-aset Pemkot yang berpotensi untuk disewakan," ujar Jefridin.
Jefridin menegaskan bahwa penyewaan BMD bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset, mendukung kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak berwenang.
Menurutnya, terdapat beberapa skema pemanfaatan barang milik daerah, antara lain:
Pemkot Batam menargetkan PAD tahun ini sebesar Rp2,129 triliun, dan diharapkan dapat meningkat pada APBD 2026 dengan upaya optimalisasi aset yang sedang dilakukan.
"Mudah-mudahan dengan strategi ini, PAD Kota Batam terus meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)