- Oleh MC KAB MUARA ENIM
- Kamis, 9 Januari 2025 | 20:20 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 9 Januari 2025 | 19:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 63
Batam, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan bahwa pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen daerah dalam mempercepat proses penataan tenaga non ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Salah satu langkah utama yang telah diterapkan adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Jefridin di Ruang Rapat Embung Fatimah, Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (8/1/2025).
Untuk Kota Batam, hasil seleksi PPPK tahap 1 menunjukkan bahwa dari jumlah peserta yang mengikuti seleksi:
Pemkot Batam kini membuka seleksi PPPK tahap 2, sebagai bagian dari instruksi pemerintah pusat untuk menuntaskan tenaga non ASN yang terdata di BKN. Seleksi ini telah dibuka sejak November 2024 dan akan berlangsung hingga 15 Januari 2025. Pelaksanaan tes PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2025.
"Sampai saat ini, jumlah tenaga non ASN yang sudah mendaftar seleksi PPPK tahap 2 terdiri dari 860 orang tenaga teknis, 43 orang tenaga kesehatan, dan 19 orang tenaga guru," jelas Jefridin.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.
"Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses penataan tenaga non ASN dapat berjalan dengan baik, sehingga tenaga kerja di sektor pemerintahan lebih tertata dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.
(*)