- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 2 Januari 2025 | 15:24 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 2 Januari 2025 | 15:45 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 154
Pekanbaru, InfoPublik – Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), opsen PKB, serta opsen bea BNKB.
Tujuan utama Rakor ini adalah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan, baik untuk PKB, BNKB, maupun pajak yang terutang dari tahun 2024.
"Tidak ada kenaikan PKB dan BNKB, semuanya tetap," ujar Elly saat mengikuti rapat dari ruang kerjanya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (2/1/2025).
Elly juga menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang keringanan dan pengurangan tarif pajak saat ini sedang dalam proses pengesahan di Kementerian. Ia menambahkan, jika hingga 5 Januari Pergub tersebut belum disahkan, Pemprov Riau akan tetap memberikan keringanan kepada masyarakat.
"Ketentuannya harus mulai berlaku pada 5 Januari. Jika tidak, kami tidak memiliki dasar hukum untuk memungut pajak. Oleh karena itu, kami akan menghapus denda bagi masyarakat yang pembayaran pajaknya jatuh tempo sebelum Pergub terbit," kata Elly.
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa warga yang jatuh tempo pajaknya pada tanggal 5, 6, atau 7 Januari tidak akan dikenakan denda keterlambatan karena pembayaran mereka tertunda akibat belum terbitnya Pergub.
"Saat peraturan akhirnya terbit, mereka yang terlambat membayar tidak akan dikenakan denda," terang Elly.
Selain itu, Elly mengungkapkan bahwa Pemprov Riau akan menyeimbangkan pengeluaran dengan menaikkan persentase tarif untuk kendaraan baru dan proses balik nama kendaraan.
"Untuk kendaraan baru, ada kenaikan sekian persen, begitu juga untuk balik nama. Ini untuk menyeimbangkan dari keringanan yang kita berikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Elly juga mencatat bahwa beberapa provinsi lain di Indonesia mengambil kebijakan serupa. Beberapa tidak menaikkan tarif PKB dan BNKB, sementara lainnya justru menurunkan atau menaikkan tarif sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Dengan langkah ini, Pemprov Riau berkomitmen untuk tetap memberikan kemudahan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama dalam hal perpajakan kendaraan bermotor.
(Mediacenter Riau/mrs)