Reformasi Fiskal: Pemprov Riau Fokus pada Optimalisasi Pajak Daerah

:


Oleh MC PROV RIAU, Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 89


Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani kesepakatan terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (19/12/2024).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi, bersama para bupati dan wali kota seluruh Riau. Poin-poin utama yang disepakati mencakup sinergi pelayanan publik di bidang pendapatan daerah, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah, serta pemungutan opsen pajak yang sesuai dengan regulasi baru.

Pj Gubernur Riau mengungkapkan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam reformasi fiskal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Melalui UU HKPD, daerah memiliki kewenangan memungut tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau opsen. Ini akan efektif berlaku mulai 5 Januari 2025," jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen, sedangkan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen, menggantikan skema bagi hasil yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur tata cara dan sinergi pemungutan opsen.

"Diperlukan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah. Ini meliputi sinergi pendanaan, pemutakhiran data, hingga kegiatan bersama untuk menunjang optimalisasi pemungutan pajak daerah," tambah Rahman Hadi.

Pj Gubernur juga menekankan pentingnya komitmen pendanaan bersama, dengan alokasi minimal satu persen dari penerimaan opsen pajak, guna mendukung fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.

"Koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak," tuturnya.

Di akhir acara, Pj Gubernur berharap seluruh pihak yang terlibat menjalankan kesepakatan ini dengan komitmen tinggi untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang optimal di Riau.

(Mediacenter Riau/Alw)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:22 WIB
Inflasi Terkendali: Pemprov Riau Jamin Ketersediaan Bahan Pokok
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:18 WIB
Polda dan Pemprov Riau Solidkan Langkah Strategis Sambut Nataru
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:22 WIB
Inovasi Administrasi: JEBOL MASTER Permudah Akses KTP-el di Bathin Solapan
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:43 WIB
Pemkot Dumai Catatkan Lompatan Besar dalam Pendapatan Daerah, Ini Rahasianya
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 07:50 WIB
TPPD Kota Pontianak Sisir 23 Tempat Usaha yang Menunggak Pajak Daerah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 21:47 WIB
Pemerintah Perkuat Koordinasi Nasional Tangani Wabah ASF