- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Jumat, 22 November 2024 | 20:43 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen. Acara penandatanganan berlangsung pada Jumat, (25/10/2024), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:13 WIB - Redaktur: Untung S - 149
Medan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen. Acara penandatanganan berlangsung pada Jumat (25/10/2024) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai, Parlindungan Pane, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kerja sama antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Utara.
"Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, pemanfaatan program pelayanan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan," ujar Rusmiani Purba.
Pj Sekdakab Sergai menambahkan bahwa perjanjian ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak. "Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pendapatan daerah masing-masing dapat dioptimalkan, khususnya dalam pemungutan pajak dan opsen," lanjutnya.
Pj Gubernur Sumatra Utara, Agus Fatoni, dalam sambutannya, menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak. "Melalui PKS ini, kita harapkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan realisasi pendapatan daerah. Ini adalah bagian dari berbagai inovasi yang kami dorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai pilar utama pembangunan," kata Fatoni.
Ia juga mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Fatoni memperingatkan bahwa jika wajib pajak tidak melunasi pajak kendaraannya selama dua tahun, surat-surat kendaraan akan diblokir. "Relaksasi ini bukan tanpa batas. Jika terus diperpanjang, justru tidak mendidik. Oleh karena itu, sanksi tetap diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan," tambahnya.
Menurut Fatoni, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Sumatra Utara. "Pajak adalah unsur vital yang menentukan sejauh mana kita mampu melaksanakan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tutupnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho, para Sekda kabupaten/kota se-Sumut, para Kepala UPT Samsat se-Sumut, serta pejabat terkait dari Bapenda Sergai dan instansi lainnya.