- Oleh MC KAB BULELENG
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 06:37 WIB
: Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku UMKM. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:30 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 125
Buleleng, InfoPublik - Sebanyak 17 pelaku UMKM dan kesenian di Kabupaten Buleleng kini tersenyum sumringah di rumah jabatan Bupati Buleleng. Pasalnya, pada Kamis (24/10/2024), Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bersama Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Kepala Badan Riset Daerah dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng secara langsung menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku UMKM.
Lihadnyana mengaku bangga atas semangat para pelaku UMKM yang mendaftarkan diri memperoleh HKI. Sertifikat ini sangat penting sebagai branding dan pemacu semangat UMKM lainnya agar apa yang telah diproduksi terlindungi secara hukum dan terjamin kualitasnya.
“Saya melihat potensi UMKM kita luar biasa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif. Jadi tolong sertifikat HKI ini jangan menjadi pajangan dinding saja, harus terus berkembang melalui inovasi-inovasi, kita harus punya branding,” ujarnya kepada pelaku UMKM.
Pihaknya juga meminta Brida Buleleng komitmen menggandeng dan memfasilitasi pelaku UMKM dan kesenian di Buleleng untuk mendapatkan HKI sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah atas upaya memajukan UMKM dan mewujudkan UMKM naik kelas. “Ke depan mari kita tetap bergandengan tangan, bekerja sama membangun Buleleng dan bangga menjadi orang Buleleng,” ujar Lihadnyana.
Sementara itu, Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa 17 pelaku UMKM dan kesenian yang menerima Sertifikat HKI merupakan hasil dari upaya Brida Buleleng, pelaku UMKM, dan pelaku kesenian untuk bersama-sama berperan aktif melengkapi dokumen persyaratan perolehan HKI.
Ia menuturkan bahwa Brida Buleleng konsisten melakukan sosialisasi terkait HKI tersebut dan memfasilitasi proses multilevel marketing hingga dengan tindakan follow up kepada pelaku UMKM bersama dengan tim untuk mempercepat proses pendaftaran.
“Kami menilai kesadaran pelaku UMKM akan HKI semakin meningkat. Hal itu terbukti dari target kami sebanyak 50 HKI melonjak naik menjadi 92 HKI pada periode Juli-Oktober, di mana hari ini diserahkan sebanyak 17 HKI,” ujar Supartawan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta membentuk sentra kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan aplikasi Si Kual (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual).
Supartawan menerangkan aplikasi itu berperan sebagai pusat informasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi karyanya. Si Kual ini sangat memudahkan masyarakat, tidak perlu lagi datang ke Kantor Brida Buleleng untuk mengurus HKI. Sekarang ini kami juga sudah mendaftarkan Sudang Lepet dan Juruh Sudaji untuk mendapat HKI,” tuturnya. (MC Kab.Buleleng/ Agst)