Bapenda Provinsi Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

: Kepala Bapenda Provinsi Banten saat mengunjungi gerai pelayanan samsat dalam rangkaian program info pemutihan Provinsi Banten di kantor Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2024). Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten


Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:00 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 193


Banten, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. Selanjutnya program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar provinsi hingga 21 Desember 2024.

Program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan mengatakan, bersamaan dengan itu Bapenda Provinsi Banten yang merupakan bagian dari Pembina Samsat bersama jajaran Polda Banten melakukan giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling) dan Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2024).

“Salah satu kegiatannya di mana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” katanya.

Dikatakan Deni, selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Samling atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.

“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Sony Harsono menambahkan, Operasi Zebra Maung 2024 ini sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan dan prioritas pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan drinking drive.

“Dengan adanya operasi ini, kita berharap ke depan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ucapnya.

Selain dengan melakukan tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk pelaksanaan penertiban. Di mana komposisi dari Ops Zebra Maung 2024 adalah 20 persen preemtif, 20 persen preventif, dan 60 persen represif penindakan hukum.

“Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” pungkasnya. (Mills/ MC Prov Banten)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Jumat, 15 November 2024 | 16:33 WIB
Tahapan KUB Mendekati Finalisasi, Al Muktabar: Bank Banten akan Semakin Kuat
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Senin, 11 November 2024 | 20:28 WIB
Pj Sekda Banten: Pengendalian Inflasi Bagian dari Kesejahteraan Masyarakat
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Rabu, 6 November 2024 | 19:42 WIB
Wujudkan Good Governance, Pemprov Banten Komitmen Tingkatkan Peran APIP