Kendaraan Dinas Kabupaten Penajam Paser Utara Lakukan Uji Emisi Karbon

: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam kegiatan Uji Emisi Kendaraan Dinas di lingkungan Pemda PPU, Selasa (15/10/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:06 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 87


Penajam, InfoPublik – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas (plat merah) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) PPU, Selasa (15/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan agar mengetahui kondisi kendaraan dan mematuhi emisi yang lebih aman untuk lingkungan.

Seperti yang diketahui, kendaraan yang tidak mematahui standar emisi dapat menjadi sumber utama polusi udara. Contohnya seperti gas berbayaha dari kendaraan tersebut seperti karbon monoksida (CO), Hidrokarbon (HC) maupun Nitrogren oksida (Nox).

Menanggapi hal itu, Kepala DLH PPU, Safwana, mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas (plat merah) di Kabupaten PPU ini akan dilakukan secara bertahap agar lingkungan di daerah Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara.

“Hari ini kami (DLH) melakukan uji emisi kendaraan roda empat terhadap dinas-dinas di Kabupaten PPU yang berbahan bakar Pertamax atau kandungan octan 92. Tentunya untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan,” tutur Safwana.

Ia juga menjelaskan bahwa DLH PPU melaksanakan uji emisi bagi yang menggunakan bahan bakar Pertamax dengan target 100 unit kendaraan dinas. Untuk tahap selanjutnya, ia menginginkan semua kendaraan dinas di Kabupaten PPU akan dilaksanakan uji emisi seluruhnya.

“Ke depannya, semua kendaraan dinas di Pemkab PPU akan diuji emisi karbonnya, termasuk kendaraan berbahan solar akan kita uji semua di tahun depan,” ungkapnya.

Safwana juga menerangkan ada beberapa kendaraan dinas hari ini yang uji emisinya tidak lolos karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil. Contohnya kendaraan di bawah tahun 2007, batas CO-nya 4 persen dan HC 1000 PPM.  Untuk kendaraan tahun 2007 hingga tahun 2018, CO-nya 1 persen dan HC 150 PPM. Sedangkan untuk tahun 2018 ke atas, CO--nya 0,5 persen dan HC 100 PPM.

Manfaat dari uji emisi kendaraan ini, selain menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi, tentunya juga dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan sudah optimal apa tidak dan dapat mencegah kerusakan kendaraan tersebut.

“Mungkin beberapa kendaran dinas yang tidak lolos ini dikarenakan perawatannya kurang. Yang jelas, hasil dari uji emisi ini akan kami sampaikan kedinas terkait, bahwa kendaraannya setelah di uji tidak lolos harus dilakukan perawatan lebih intens lagi,” tuturnya. (DiskominfoPPU)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:56 WIB
DLH DKI Jakarta Siapkan Ribuan Personel Kebersihan selama Pelantikan Presiden
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:48 WIB
Linda Romauli Siregar Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC PAI Tahun 2024-2029
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 14 September 2024 | 07:00 WIB
560 Unit Hunian ASN IKN Berkonsep Smart Home System Siap Fungsional
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:03 WIB
Pj Bupati PPU Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Tekankan Pentingnya IKN bagi Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 17 Juli 2024 | 20:43 WIB
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Kukuhkan 12 Sekretariat PPK dan 162 Sekretariat PPS