- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Selasa, 3 Desember 2024 | 13:36 WIB
: Konsultasi publik kedua di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (24/10/2024) | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:59 WIB - Redaktur: Untung S - 169
Pontianak, InfoPublik - Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak menggelar konsultasi publik kedua di Ruang Rapat Kantor Wali Kota pada Kamis (24/10/2024).
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa KLHS merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 15, undang-undang ini memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melaksanakan KLHS dan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta kebijakan yang diambil.
"Konsultasi publik kedua ini merupakan pertemuan lanjutan dari yang pertama, bertujuan untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam identifikasi serta perumusan isu pembangunan berkelanjutan," ujarnya saat membuka acara Konsultasi Publik.
Ani Sofian menambahkan bahwa saat ini Pemkot Pontianak sedang menyiapkan RPJMD untuk tahun 2025 hingga 2029. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa muatan yang ditetapkan dalam RPJMD telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga diharapkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan akibat rencana yang ditetapkan dapat diminimalisir," pungkasnya.
Dengan demikian, lanjut Ani Sofian, Pemkot Pontianak melalui DLH berkewajiban menyusun KLHS sebagai dasar dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kota Pontianak, melalui proses konsultasi publik.
"Dengan adanya konsultasi publik ini, para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan partisipatif, yang sangat bermanfaat untuk perencanaan pembangunan," tutupnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)