- Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:48 WIB
: Kepala Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin, di acara penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan tanda tangan elektronik dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Minggu, 1 Desember 2024 | 08:17 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 236
Jakarta, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU, Syafrudin Lamato, menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) .
PKS TTE ini dilakukan di balai BSrE BSSN Jakarta, setelah masa kontrak empat tahun, sejak tahun 2020, berakhir. Sehingga tahun 2024 ini kembali dilanjutkan kerja samanya untuk meng-cover penggunaan E-Office dan aplikasi lainnya yang memerlukan TTE pada Administrasi Pemerintah Kabupaten PPU, Jumat (29/11/2024)
Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, mengatakan di era digitalisasi ini pihaknya sedang gencar menerapkan sistem elektronik, salah satunya pemanfaatan TTE tersebut. Karena akan mengefektifkan kerja-kerja pelayanan dan lain lainnya di Pemerintahan Kabupaten PPU.
Menurutnya, dengan adanya TTE yang dilakukan Pemkab PPU melalui Diskominfo PPU bekerja sama dengan BSrE BSSN tentu mengefektifkan kerja-kerja pelayanan di Pemerintahan di Kabupaten PPU, sehingga harus dikembangkan lebih baik lagi.
"TTE Ini tentu sangat bermanfaat dalam empat tahun terakhir karena kita sudah mendapatkan sertifikat eletronik dan juga ini memperlancar sistem birokrasi di Kabupaten PPU. Bahkan sekarang ASN di mana saja bisa langsung tanda tangan dan mereview berkas dokumen tidak harus print dan itu paperless," tutur Khairudin
Khairudin juga mengharapkan pemanfaatan sistem elektronik ini dapat diterapkan pada Smart Office sebagai terobosan dalam sistem administrasi dan lebih memudahkan pelayanan yang ada di Benuo Taka.
"Saya meminta agar lebih memasifkan lagi sistem digitalisasi dan mampu menunjang sistem yang ada saat ini serta sebagai bentuk penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU, Syafrudin Lamato, menambahkan perpanjangan kerja sama perlu dilakukan karena sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga berakhir pada tahun 2024 ini.
Ia juga menjelaskan, selama bekerja sama dengan BSrE BSSN mengenai TTE, Pemerintah Kabupaten PPU jadi lebih di permudah dalam hal koordinasi administrasi pemerintah. Mengenai keamanan itu sendiri, dokumen sudah tertanda tangan secara eletronik tidak dapat dimodifikasi serta dokumen utuh dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Karena si pemilik TTE tersebut dapat menganulir jika dokumen itu bukan di tanda tangan secara TTE oleh pemiliknya. Bahkan saat ini, Pemkab PPU sudah memanfaatkan TTE pada sebagian sistem yang berbasis eletronik, di antaranya yaitu E-Office, Simperjadin, Srikandi dan Sipesan," ungkapnya. (MC Penajam)