Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

: Bea Cukai Lhokseumawe, saat pertemuan media beberapa waktu lalu terkait cukai rokok. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 13 Maret 2024 | 05:55 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 191


Lhokseumawe, InfoPublik - Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil menindak mobil pick up yang diduga mengangkut rokok illegal. Satgas turut mengamankan dua orang pengendara mobil tersebut.

"Bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, Selasa 12 Maret 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.

Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA, Kabupaten Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu  batang rokok illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas.

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal. "Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe," harap Agus Siswadi. (mc06/MC Prov. Aceh)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:09 WIB
DJBC Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44 Miliar
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Rabu, 6 November 2024 | 10:32 WIB
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Barang Ilegal
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:49 WIB
Tim Gabungan GRI Demak Kembali Temukan 6.268 Batang Rokok Ilegal
  • Oleh MC KAB WONOSOBO
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:09 WIB
Satpol PP Wonosobo Gelar Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:06 WIB
Pemkab Sergai dan Bea Cukai Kuala Tanjung Sosialisasikan Bahaya Rokok tanpa Cukai