- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 4 Desember 2024 | 13:15 WIB
: Foto: Istimewa
Jakarta, InfoPublik – Bea Cukai bersama Polri, TNI, Kejaksaan, dan kementerian terkait menindak penyelundupan barang ilegal senilai Rp49 miliar, berhasil menyelamatkan Rp10,3 miliar dalam kerugian negara. Penindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan stabilitas ekonomi.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung Program Asta-Cita Presiden RI serta implementasi tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (Bea Cukai) mempercepat pengawasan terhadap penyelundupan barang ilegal melalui sinergi dengan Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
Dalam periode 4 hingga 11 November 2024, Bea Cukai dan pihak terkait telah berhasil melakukan 283 penindakan penyelundupan berbagai komoditas ilegal yang diperkirakan bernilai Rp49 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 miliar, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024).
Bea Cukai melaporkan beberapa penindakan penting dalam bidang kepabeanan dan cukai sejak Oktober hingga November 2024, antara lain:
Di bidang cukai, penindakan mencakup:
Sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan BNN juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika, dengan penindakan sebagai berikut:
Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah menindak 31.275 kasus penyelundupan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Penindakan ini mencakup berbagai komoditas, dengan dominasi pada tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam impor dan flora dan fauna dalam ekspor.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan 183 penyidikan tindak pidana, menetapkan 193 orang tersangka, dan memulihkan penerimaan negara sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai.
Askolani menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar instansi, dan Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama guna memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk memperkuat penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tutup Askolani.