- Oleh MC KAB WONOSOBO
- Jumat, 1 November 2024 | 10:12 WIB
: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kembali melakukan operasi bersama pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo, Rabu (28/8/2024).
Oleh MC KAB WONOSOBO, Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:09 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 144
Wonosobo, InfoPublik - Mengantisipasi peredaran barang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kembali melakukan operasi bersama pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo, Rabu (28/8/2024).
Operasi menyasar warung, toko kelontong, dan mini market yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Kepil. Dengan target utama peredaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, rokok dengan cukai palsu dan atau rokok dengan menggunakan pita cukai bekas.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo R. Istakhoiri menjelaskan, operasi dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo Kabupaten Wonosobo.
“Operasi dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Mengingat saat ini terindikasi peredarannya masih cukup marak,” tutur Khoiri.
Selain itu jelasnya, selain mengamankan barang untuk disita, pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko/kios untuk tidak menerima/menjual rokok ilegal. Juga diminta lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kedaluarsa.
“Hasil dari operasi, ditemukan 515 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan kurang lebih 25 merk, yang disita sebagai barang bukti,” ungkap Khoiri. (MC Kab. Wonosobo)