- Oleh MC KAB DEMAK
- Selasa, 19 November 2024 | 21:57 WIB
: Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) illegal, berupa rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkohol, Kamis (7/11/2024).
Oleh MC KAB DEMAK, Kamis, 7 November 2024 | 14:04 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 177
Demak, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) illegal, berupa rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkohol, Kamis (7/11/2024). Dengan dimusnahkannya barang-barang ilegal tersebut, pemda berhasil mencegah kerugian negara sekira Rp9,74 miliar.
Simbolis pemusnahan yakni dengan dibakar, berlangsung di lingkungan Setda Demak. Turut menyaksikan Sekda Demak Akhmad Sugiharto yang mewakili Plt Bupati, jajaran Forkopimda, serta tamu undangan.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.041.634.980 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp9.739.877.536,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto di lokasi pemusnahan.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Januari hingga 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan rincian penindakan sektor cukai terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 121 kali penindakan.
Dengan adanya kegiatan ini lanjut Bier Budy, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku dan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mendukung peredaran barang ilegal," Jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Demak Agus Musyafak menekankan, kegiatan pesmusnahan harus dilakukan secara benar dan sesuai prosedur untuk memastikan barang ilegal yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak beredar di masyarakat.
Upaya pemusnahan dikatakannya, adalah bagian dari upaya pemkab untuk melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Tingkatkan sosialisasi bahaya rokok ilegal
Sekda Demak Akhmad Sugiharto menegaskan, Pemkab Demak berkomitmen terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Termasuk sala satunya dengan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. “Demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Namun demikian pemerintah berharap adanya sinergi dan kolaborasi antarberbagai pihak terkait sehingga peredaran BKC ilegal dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat terjaga," tutupnya.
BKC ilegal yang dimusnahkan secara simbolis ini selanjutnya akan dibawa ke Pabrik PT Semen Grobogan di Kabupaten Grobogan untuk dihancurkan melalui proses insinerasi pada suhu tinggi, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber energi bagi pabrik tersebut. (Komf/ry/Apj).