- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Jumat, 20 Desember 2024 | 09:25 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung melakukan sosialisasi bahaya rokok tanpa cukai yang merugikan negara. Sosialisasi ini dilaksanakan melalui Siaran Online Dialog Pembangunan (SODAP) yang disiarkan langsung oleh Radio Sergai FM dari Studio Radio Sergai FM di Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (27/8/2024)
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:06 WIB - Redaktur: Untung S - 229
Sei Rampah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung mengadakan sosialisasi mengenai bahaya rokok tanpa cukai yang merugikan negara. Sosialisasi ini dilaksanakan melalui Siaran Online Dialog Pembangunan (SODAP) yang disiarkan langsung oleh Radio Sergai FM dari Studio Radio Sergai FM di Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (27/8/2024).
Kunjungan Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendra, yang didampingi oleh Kepala Seksi Humas V. Romi Haryanto Sarumaha dan staf Mukromin Kaka, disambut hangat oleh Kepala Dinas Komunikasi (Kominfo) dan Informatika Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Rini Rahmayani, serta Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sergai, Misnardi.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Ingan Tarigan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan melalui Radio Sergai FM. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif rokok tanpa cukai.
“Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Sergai dan Bea Cukai Kuala Tanjung berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok tanpa cukai dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Dalam sesi talkshow, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendra, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok tanpa cukai. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memiliki risiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat.
“Rokok tanpa cukai ini adalah ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara. Kami ingin masyarakat lebih paham dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” tegas Agus.
Ia juga berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak mengonsumsi maupun menjual rokok ilegal. Agus mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” demi memberantas rokok ilegal di Indonesia.
“Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kepabeanan dan cukai, dapat menghubungi Bea Cukai Kuala Tanjung di nomor telepon 0622-723-1404 atau melalui WhatsApp di nomor 0878-9189-8279. Masyarakat juga dapat mengikuti akun Instagram Bea Cukai Kuala Tanjung di @beacukaikualatanjung_ untuk mendapatkan informasi terbaru,” jelas Agus.
Di akhir pernyataannya, Agus mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan adanya peredaran rokok ilegal agar segera melakukannya melalui Mall Pelayanan Publik di Tebing Tinggi atau langsung ke Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, tutupnya. (Media Center Sergai/Julia)