Tim Gabungan GRI Demak Kembali Temukan 6.268 Batang Rokok Ilegal

: Tim Gabungan GRI Demak Kembali Temukan 6.268 Batang Rokok Ilegal


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:49 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 203


Demak, InfoPublik - Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai Semarang, dan OPD terkait, kembali menemukan ribuan batang rokok yang diduga ilegal di rumah salah satu rumah di Desa Purworejo Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (17/10/2024).

Sebanyak 6.268 batang rokok yang dikemas dan diberi merk tersebut tidak memiliki izin resmi. Di antaranya, Sendang Biru Mild Black (30 bungkus @600 batang), Balveer Change Grape (61 bungkus @76 batang), Coffee Black (36 bungkus @576 batang), Bigg Bos Coffee Milk (24 bungkus @384 batang), Manchester (40 bungkus @800 batang), juga Sendang Biru (39 bungkus @780 batang).

Kemudian rokok merk L.E.X (12 bungkus @240 batang), Ess Mild (10 bungkus @160 batang), Berry Prima (6 bungkus @96 batang), Sumber Baru SB (15 bungkus @300 batang), Balveer Mango (21 bungkus @336 batang), Just (4 bungkus @80 batang), Oris Pulse Blueberry Mentol (3 bungkus @60 batang), Oris Pulse Mojito (5 bungkus @100 batang), dan Oris Pulse Apple Mint (5 bungkus @100 batang).

Selanjutnya, rokok bermerk Oris Pulse Strawberry Fusion (12 bungkus @240 batang), DAS Mild (20 bungkus @200 batang), Dubois (1 bungkus @20 batang), Crazy (1 bungkus @20 batang) dan Smith Merah (10 bungkus @200 batang).

Aryo Soebajoe Kasi Lidik Satpol PP Demak menjelaskan bahwa temuan ini merupakan yang kesekian kalinya oleh tim gabungan. “Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Aryo di Demak, Jumat (18/10/2024).

Satpol PP Demak tegas Aryo, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi. (Kominfo/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 21:30 WIB
KPU Demak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 21:54 WIB
Guru Penggerak Harus Mampu Tanamkan Nilai Budaya dan Empati ke Anak Didik
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 28 November 2024 | 11:23 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Demak Musnahkan 1.381 Surat Suara Rusak dan Sisa
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 26 November 2024 | 23:06 WIB
Pastikan Kesiapan, Pemilih di Jateng 99,48% Sudah Rekam KTP Elektronik
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:09 WIB
DJBC Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44 Miliar