- Oleh MC KAB DEMAK
- Kamis, 19 Desember 2024 | 22:55 WIB
: Tim Gabungan GRI Demak Kembali Temukan 6.268 Batang Rokok Ilegal
Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:49 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 203
Demak, InfoPublik - Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai Semarang, dan OPD terkait, kembali menemukan ribuan batang rokok yang diduga ilegal di rumah salah satu rumah di Desa Purworejo Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (17/10/2024).
Sebanyak 6.268 batang rokok yang dikemas dan diberi merk tersebut tidak memiliki izin resmi. Di antaranya, Sendang Biru Mild Black (30 bungkus @600 batang), Balveer Change Grape (61 bungkus @76 batang), Coffee Black (36 bungkus @576 batang), Bigg Bos Coffee Milk (24 bungkus @384 batang), Manchester (40 bungkus @800 batang), juga Sendang Biru (39 bungkus @780 batang).
Kemudian rokok merk L.E.X (12 bungkus @240 batang), Ess Mild (10 bungkus @160 batang), Berry Prima (6 bungkus @96 batang), Sumber Baru SB (15 bungkus @300 batang), Balveer Mango (21 bungkus @336 batang), Just (4 bungkus @80 batang), Oris Pulse Blueberry Mentol (3 bungkus @60 batang), Oris Pulse Mojito (5 bungkus @100 batang), dan Oris Pulse Apple Mint (5 bungkus @100 batang).
Selanjutnya, rokok bermerk Oris Pulse Strawberry Fusion (12 bungkus @240 batang), DAS Mild (20 bungkus @200 batang), Dubois (1 bungkus @20 batang), Crazy (1 bungkus @20 batang) dan Smith Merah (10 bungkus @200 batang).
Aryo Soebajoe Kasi Lidik Satpol PP Demak menjelaskan bahwa temuan ini merupakan yang kesekian kalinya oleh tim gabungan. “Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Aryo di Demak, Jumat (18/10/2024).
Satpol PP Demak tegas Aryo, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi. (Kominfo/Apj).