- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Selasa, 17 Desember 2024 | 22:57 WIB
:
Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 6 November 2024 | 10:32 WIB - Redaktur: Untung S - 251
Langsa, InfoPublik - Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, barang impor ilegal berupa sepeda motor berbagai merk, hewan (ular), serta minuman olahan teh hijau dan rokok ilegal di perairan Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024) menjelaskan bahwa penindakan pertama kali dilakukan terhadap narkotika di perairan Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2024.
Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan tim gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun melakukan penelusuran informasi tersebut.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang. Jelang subuh, tim melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.
"Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat diperiksa, ditemukan 20 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, dikemas dalam bungkusan teh China, yang disembunyikan di bagian belakang kapal," ujar Sulaiman.
Selain itu, tiga pelaku yang berada di atas kapal tersebut, beserta alat komunikasi mereka, turut diamankan. Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed.
"Empat terduga pelaku yang diamankan adalah R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S sebagai ABK kapal penjemput. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sulaiman menambahkan bahwa pada hari yang sama, serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan dilakukan kepada Tim NIC Bareskrim POLRI untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Langsa untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Selain itu, Sulaiman menginformasikan tentang penindakan cukai terhadap 42 karton rokok ilegal, atau sebanyak 420.000 batang, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp716.192.400, yang terjadi di Aceh Timur pada 25 Oktober 2024.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Setelah mendapatkan informasi, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti. Namun, saat tim tiba di gudang, tidak ada seorang pun yang ditemukan di lokasi tersebut. (MC Aceh/02r)