Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau pengguna media sosial yang merasa jangkauan konten kritik atau pendapatnya menurun untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform digital.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, menjelaskan, sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola oleh masing-masing platform. Karena itu, pengguna dapat menempuh mekanisme pengaduan apabila menduga kontennya mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban.
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya agak melambat seolah-olah ada shadowban, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” jelas Marroli dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, penanganan yang menjadi fokus Komdigi berkaitan dengan pelanggaran hukum dan risiko yang berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat.
“Komdigi fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko yang berpotensi terjadi disinformasi di masyarakat,” imbuhnya.
Marroli menegaskan, upaya menjaga ruang digital tidak hanya mencakup penanganan pelanggaran hukum dan risiko disinformasi, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengakses informasi serta menyampaikan pendapat secara sehat, aman, dan beretika.