Jakarta, InfoPublik – Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang mampu menghasilkan gambar, suara, dan adegan film menyerupai kenyataan menghadirkan tantangan baru bagi penyensoran film. Kemampuan teknologi ini membuka peluang dalam industri perfilman, tetapi juga memerlukan kecermatan untuk mengantisipasi konten kekerasan, pornografi, dan materi yang berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, teknologi AI memungkinkan masyarakat tanpa keahlian khusus di bidang sinema untuk memproduksi video hingga film secara mandiri.
“Inovasi teknologi mengubah cara-cara produksi dalam dunia perfilman. Perubahan alat produksi ini membuat produksi film bisa diakses oleh siapa saja dan pembuatan film menjadi lebih demokratis. Namun, film dengan kualitas sinematik tetap membutuhkan keterampilan dan rasa estetika yang tinggi,” ujar Nezar dalam acara Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Diri di Lingkungan Lembaga Sensor Film (LSF) di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/10/2026).
Menurut Nezar, AI generatif menjadi salah satu perkembangan teknologi yang perlu dicermati karena mampu menghasilkan konten baru melalui pemrosesan data. Teknologi ini tidak hanya dapat membuat gambar, tetapi juga menghasilkan suara hingga meniru karakteristik seseorang.
“Generative AI bisa menciptakan sesuatu yang baru. Dengan teknologi ini, kita bisa membuat gambar atau foto, bahkan menduplikasi suara seseorang untuk mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dia ucapkan,” jelasnya.
Kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kreativitas dan produksi film. Namun, teknologi yang mampu menghasilkan konten secara realistis juga berpotensi menimbulkan persoalan ketika materi buatan AI disajikan seolah-olah merupakan rekaman atau peristiwa nyata.
Nezar menyebut, konten berbasis AI telah muncul di berbagai platform digital, termasuk dalam bentuk film pendek dan drama yang diproduksi menggunakan teknologi generatif. Konten tersebut dapat memuat adegan kekerasan, pornografi, maupun materi yang menantang norma sehingga membutuhkan penilaian yang cermat terhadap isi dan dampaknya bagi masyarakat.
Perkembangan ini turut menjadi tantangan bagi LSF yang bertanggung jawab menilai film dalam jumlah besar. Nezar menyebut, sekitar 110 orang di LSF menangani penyensoran terhadap 40 ribu film setiap tahun.
Besarnya volume pekerjaan tersebut menunjukkan perlunya dukungan teknologi untuk membantu proses penilaian. AI dapat dimanfaatkan untuk mengenali adegan dan mengidentifikasi unsur tertentu dalam film, tetapi penggunaannya tetap perlu disertai pengawasan manusia.
“AI bisa membantu mengenali adegan, tetapi belum tentu memahami konteks dan pesan yang ingin disampaikan dalam sebuah karya. Ketika kita hanya melihat hasil identifikasi mesin, ada kemungkinan pesan cerita yang sebenarnya tidak tertangkap. Karena itu, proses penilaian tetap membutuhkan manusia,” tegas Nezar.
Ia mendorong LSF memperkuat kompetensi dalam memahami cara kerja AI, mengenali keterbatasannya, serta menilai pemanfaatan teknologi tersebut dalam produksi dan penyensoran film.
Literasi AI, lanjut Nezar, juga perlu mencakup pemahaman aspek hukum dan etika, termasuk transparansi, akuntabilitas, keamanan, serta penilaian risiko penggunaan teknologi.
Dengan penguatan kompetensi tersebut, LSF diharapkan mampu merespons perkembangan teknologi dan industri perfilman sekaligus menjaga ketelitian proses penyensoran. Pemanfaatan AI dapat mendukung pekerjaan penilaian, sedangkan pertimbangan manusia tetap diperlukan untuk memahami konteks, pesan, dan dampak sebuah karya.