Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya integrasi data yang aman, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan data kependudukan lintas instansi berjalan efektif tanpa mengabaikan kewenangan pengelolaan data maupun hak penduduk atas informasi pribadinya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan hal itu dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk pada acara Paraf DIM RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Nezar menekankan agar integrasi data kependudukan mengacu pada prinsip interoperabilitas dan selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Selain integrasi, Kemkomdigi mendorong penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama terkait pembatasan tujuan pemanfaatan data.
Nezar mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan, meliputi prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar penggunaan data kependudukan tetap sesuai kebutuhan dan tidak membuka ruang pemanfaatan data secara berlebihan.
Kemkomdigi juga menyoroti perlunya kejelasan klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses. Penetapan klasifikasi yang tegas diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat menghasilkan landasan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola kependudukan di era digital, sekaligus memperkuat keamanan dan kualitas pemanfaatan data.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkasnya.