Jakarta, InfoPublik – BPJS Kesehatan menegaskan informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak benar. Program JKN tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky, dalam keterangan BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.
Dengan demikian, penyelenggaraan Program JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta juga dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan keaktifan kepesertaan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.