Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat ketahanan ekosistem digital melalui pengembangan infrastruktur pemerintah digital, penguatan identitas pelanggan seluler, pengawasan platform, dan peningkatan literasi masyarakat.
Hingga September 2026, sebanyak 69 aplikasi telah berstatus go live di Pusat Data Nasional (PDN), sementara lebih dari 490 tenant dari kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pemerintah telah memanfaatkan ekosistem pusat data nasional. Pada periode yang sama, sebanyak 28 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi menggunakan biometrik.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana, mengatakan, penguatan ketahanan digital perlu dilakukan seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat dan pemerintah. “Hingga September 2026, ekosistem pusat data nasional telah dimanfaatkan lebih dari 490 tenant, yang terdiri dari kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga pemerintah lainnya,” ujarnya saat mewakili Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Wijaya, layanan PDN telah memasuki tahap operasional untuk aplikasi dengan tingkat risiko rendah. Pengembangan ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur pemerintah digital yang juga mencakup jaringan intrapemerintah dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Di sisi identitas digital, Komdigi menerapkan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah dalam registrasi pelanggan seluler berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Hingga akhir September 2026, sebanyak 28 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan biometrik. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas identitas pelanggan sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam aktivitas digital. “Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kualitas identitas pelanggan dan mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam aktivitas digital sekaligus tetap menuntut pelindungan data pribadi yang ketat,” jelasnya.
Komdigi juga memperkuat pengawasan platform dan pelindungan pengguna. Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, pemerintah telah menangani 5,15 juta konten negatif, termasuk sekitar 4 juta konten perjudian daring.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk memperkuat tanggung jawab platform terhadap keselamatan anak di ruang digital.
Dalam pengembangan kapasitas masyarakat, program literasi digital telah menjangkau sekitar 5,7 juta orang. Sementara itu, lebih dari 870 ribu peserta telah menyelesaikan pelatihan Digital Talent Scholarship dan Microskill secara kumulatif hingga September 2026.
Wijaya menegaskan, keberhasilan membangun ketahanan digital tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur, aplikasi, maupun program yang telah dijalankan. Kemampuan layanan untuk tetap beroperasi saat terjadi gangguan dan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan teknologi juga menjadi faktor penting. “Keamanan membangun kepercayaan, sementara ketahanan atau resilience memastikan kepercayaan tersebut tidak langsung hilang ketika terjadi gangguan,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan tiga pilar transformasi digital Komdigi, yaitu Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Ketiganya mencakup perluasan akses digital, penciptaan nilai tambah ekonomi, serta pelindungan masyarakat.
Untuk memperkuat ketahanan digital, Komdigi mendorong tiga agenda bersama, yakni penerapan prinsip security by design dan resilience by design, penguatan koordinasi serta kesiapan menghadapi insiden siber, dan perluasan kapasitas keamanan digital hingga tingkat masyarakat dan pelaku usaha.
Kolaborasi tersebut melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sesuai peran serta kewenangan masing-masing.
“Karena itu, kita membutuhkan pendekatan kolaboratif cyber governance yang menghubungkan kewenangan pemerintah, kemampuan teknologi industri, penelitian akademik, dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.